33.5 C
Mataram
Selasa, 19 Maret 2024
BerandaKriminalTKP Berkedok Ruang Ibadah Bandar Narkoba Dilengkapi Tujuh CCTV

TKP Berkedok Ruang Ibadah Bandar Narkoba Dilengkapi Tujuh CCTV

Mataram (Inside Lombok) – Sat Resnarkoba Polres Mataram menggelar rekonstruksi di Tempat Kejadian Perkara (TKP) penggerebekan jaringan pengedar sabu-sabu. Rekonstruksi dilakukan di sebuah rumah di Jalan Taman Mayura, Abian Tubuh Utara, Kelurahan Cakra Selatan Baru, Kecamatan Cakranegara, Mataram pada Rabu (27/03/2019) pukul 12.00 Wita.

Rekonstruksi tersebut dilakukan untuk memperjelas tindakan dan motif ketiga tersangka dengan inisial BY (47), WC (27), dan GN (17) saat dilakukan penggerebekan oleh petugas kepolisian. Ketiga tersangka sendiri diketahui merupakan karyawan di rumah yang dijadikan tempat pengedaran sabu-sabu tersebut. Sementara pemilik rumah dengan inisial WW masih dalam pengejaran Sat Resnarkoba Polres Mataram.

Untuk memuluskan aksinya WW memasang tujuh (7) kamera CCTV. BY dan WC dan GN kemudian bergiliran menjaga kamera CCTV tersebut dan menyiapkan paket sabu-sabu yang akan dijual ke pelanggan.

Kasat Res Narkoba Polres Mataram, AKP Kadek Budi Astawa, menyebutkan bahwa belum ada barang bukti baru yang ditemukan dalam proses rekonstruksi tersebut. Ketiga tersangka sendiri melaksanakan rekonstruksi dengan disaksikan oleh Jaksa serta Kepala Lingkungan setempat di bawah pengawasan pasukan kepolisian.

- Advertisement -

“Ada sekitar 24 adegan. Mulai dari pembeli, penjual masuk ruangan. Kemudian adegan bagaimana pembeli memberikan uangnya kepada penjual, dan penjual mengecek berapa besaran uangnya, dan disesuaikan dengan paket yang sesuai dengan pesanan tersebut,” ujar Astawa, Rabu (27/03/2019) di Mataram.

Selain itu, Astawa juga menerangkan bahwa untuk menyamarkan pengedaran sabu-sabu di rumahnya, tersangka WW yang masih dalam pengejaran menyamarkan ruang khusus tempat penjualan sabu-sabu dengan ruangan yang sehari-hari digunakan untuk beribadah.

“Jadi orang yang masuk ke kamar mereka tidak bisa melihat adanya aktivitas penjualan narkoba di sini. Jadi ngertinya kegiatan ibadah. Hanya beberapa orang saja (tetangga, red.) yang paham,” tegas Astawa.

Rumah dari WW yang menjadi buronan atas kasus pengedaran sabu-sabu tersebut sendiri didesain menyerupai benteng dengan sebuah kamar rahasia yang berada di balik ruang ibadah di rumahnya. Satu-satunya jalan masuk menuju ruang penjualan sabu-sabu adalah sebuah pintu rahasia yang disamarkan sebagai cermin di dinding.

Lubang di dinding rumah WW yang dijadikan tempat transaksi sabu-sabu. Pelanggan memasukkan uang di lubang yang lebih besar, kemudian sabu-sabu dikeluarkan melalui lubang yang lebih kecil dengan diawasi oleh kamera CCTV yang telah dipasang oleh WW. (Inside Lombok/Bayu Pratama)

Di balik ruang ibadah di rumah tersangka WW terdapat ruang tertutup khusus dimana ketiga tersangka lainnya sehari-hari bergantian menjual sabu-sabu. Modus yang dilakukan adalah dengan membuat sebuah saluran pipa di dinding tempat para pelanggan memasukkan uang kemudian ketiga tersangka menyerahkan sabu-sabu melalui lubang lainnya tanpa perlu bertatap muka dengan pelanggan.

Tepat di hari penggerebekan, ketiga tersangka kemudian segera mengunci pintu menuju ruang rahasia tersebut dan berusaha memusnahkan barang bukti sabu-sabu dengan cara membakarnya.

Selain itu Astawa juga menerangkan bahwa aktivitas pengedaran sabu-sabu di TKP tersebut telah berjalan sekitar tiga (3) tahun dengan omzet harian berkisar antara Rp15 sampai dengan Rp20 juta. Di hari penggerebekan sendiri Sat Resnarkoba Polres Mataram berhasil mengamankan uang tunai sejumlah Rp. 37.747.000 yang diduga sebagai omzet di hari penangkapan tersebut.

“Mereka juga punya dana sosial. Jadi ada disisihkan Rp100 ribu untuk menyumbang aktivitas-aktivitas sosial,” ujar Astawa.

Saat ini ketiga tersangka beserta barang bukti yang ditemukan telah dibawa ke Mapolres Mataram untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Atas aksinya ketiga tersangka diancam dengan Pasal 114 ayat (1), Pasal 112 ayat (1), Pasal 127 ayat (1), Pasal 132 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun.

- Advertisement -

Berita Populer