27.5 C
Mataram
Jumat, 4 Oktober 2024
BerandaLombok TengahCuti Maju Pilkada, Pathul - Nursiah Harus Tinggalkan Fasilitas Negara

Cuti Maju Pilkada, Pathul – Nursiah Harus Tinggalkan Fasilitas Negara

Lombok Tengah (Inside Lombok) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lombok Tengah (Loteng) sudah menerima surat cuti Bupati dan Wakil Bupati Loteng, Lalu Pathul Bahri – M Nursiah karena maju kembali sebagai bakal calon untuk pilkada tahun ini. Surat cuti bagi calon incumbent wajib berdasarkan Peraturan KPU nomor 10 tahun 2024.

Ketua KPU Loteng, Hendri Harliawan mengatakan calon bupati dan wakil bupati incumbent memang harus mengajukan surat cuti sampai dengan masa kampanye. “Kami sudah menerima salinan dari pasang calon bupati dan wakil bupati, mereka (Pathul – Nursiah, Red) akan mulai cuti sejak 25 September sampai dengan 23 November 2024,” ujarnya, Rabu (11/9/2024).

Hendri mengatakan penetapan calon bupati dan wakil bupati Loteng dilaksanakan pada 22 September, sedangkan pengambilan nomor urut diundi 23 September. “Setelah penetapan calon dan pencabutan nomor undi calon incumbent sudah harus cuti selama masa kampanye,” imbuhnya.

Sementara itu, tim dari pasangan calon Pathul-Nursiah, Lalu Amrillah mengatakan setelah ditetapkan menjadi calon, Pathul-Nursiah tidak boleh menggunakan fasilitas negara. Cuti ini di luar tanggungan negara. “Inikan permintaan dari KPU. Ini merupakan syarat dimana harus mengajukan surat cuti. Jadi beliau berdua akan kembali ke rumah pribadi masing-masing,” katanya.

- Advertisement -

Dikatakan, bahwa setelah mengambil cuti Bupati dan Wakil Bupati tidak diperbolehkan menggunakan fasilitas negara. “Fasilitas yang melekat pada Bupati dan Wakil Bupati seperti rumah dinas, mobil dinas protokoler itu harus dilepas,” tandasnya. (fhr)

- Advertisement -

Berita Populer