29.5 C
Mataram
Kamis, 9 Mei 2024
BerandaLombok TimurBawaslu Ingatkan Pengrusakan APK Bisa Dikenai Pidana Pemilu

Bawaslu Ingatkan Pengrusakan APK Bisa Dikenai Pidana Pemilu

Lombok Timur (Inside Lombok) – Pelaksanaan masa kampanye dengan pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) sudah boleh dilakukan sejak berlakunya masa kampanye di 28 November lalu. Kendati demikian, masih ada oknum-oknum yang merusak APK berupa baliho para peserta pemilu 2024.

Pemasangan APK di desa-desa Lombok Timur (Lotim) diduga cenderung tak kondusif, sebab masih ada oknum yang melakukan pengrusakan pada sejumlah baliho peserta pemilu 2024, baik itu dengan cara dirobek maupun dilepaskan dari penyangga.

Menanggapi hal tersebut, Ketua Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) Lombok Timur, Suaidi Mahsun mengaku sampai saat ini belum ada laporan dari para Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) mengenai adanya pengrusakan APK di sejumlah desa.

“Terkait dengan informasi adanya pengrusakan sampai hari ini belum mendapatkan adanya laporan ataupun temuan oleh seluruh perangkat pengawas pemilu di tingkat Panwascam,” ucapnya, Selasa (05/12/2023).

- Advertisement -

Meskipun belum ada laporan, Bawaslu Lotim mengingatkan agar jika terjadi pengrusakan pada APK agar dilaporkan ke Bawaslu. Hal itu dikarenakan kejadian pengrusakan tersebut dapat mengarah terhadap pelanggaran pidana pemilu.

“Kejadian seperti itu tentu bisa mengarah ke pelanggaran pidana pemilu sebagaimana diatur dalam Pasal 280 Ayat 1 huruf g UU 7 tahun 2017,” tegasnya.

Dalam pasal 1 tersebut berbunyi bahwa pelaksana, peserta dan tim kampanye dilarang merusak dan atau menghilangkan alat peraga kampanye. Sementara sanksinya telah diatur dalam Pasal 521.UU 7 Tahun 2017 yakni dapat dipidana penjara 2 tahun dan denda paling banyak senilai Rp24 juta.

“Dalam hal terdapat sengketa antar peserta Pemilu 2024 Panwaslu Kecamatan diberikan kewenangan untuk menyelesaikan sengketa antar peserta pemilu melalui mandat Ketua Bawaslu Kabupaten,” terangnya.

Dalam penanganan sengketa pada masa kampanye sendiri dilakukan secara cepat dan dapat diselesaikan di hari itu juga, atau paling lambat 3 hari bila terdapat kendala lain sebagaimana diatur di Perbawaslu 9 Tahun 2023.

Demi Pemilu 2024 yang aman, damai dan lancar, Suaidi mengimbau kepada semua pihak untuk harus tetap konsisten dan patuh pada regulasi yang ada, baik regulasi yang berkaitan dengan penyelenggara pemilu, penyelenggaraan pemilu, maupun regulasi yang mengatur tentang stakeholder lainnya. “Atau dengan kata lain semua pihak harus patuh terhadap aturan Perundang-undangan terkait pemilu,” imbuhnya.

Suaidi juga berharap kepada seluruh SDM Bawaslu sampai tingkat Panwascam dan Pengawas Desa untuk melakukan pengawasan melekat pada tahapan giat kampanye di wilayah kerja masing masing. (den)

- Advertisement -

Berita Populer