30.5 C
Mataram
Kamis, 2 Mei 2024
BerandaLombok TimurData DPS Diduga Rancu, KPU Lotim Digeruduk Massa

Data DPS Diduga Rancu, KPU Lotim Digeruduk Massa

Lombok Timur (Inside Lombok) – Puluhan mahasiswa dan pemuda yang tergabung dalam Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) geruduk kantor KPU Lombok Timur (Lotim). Mereka mempertanyakan data pemilih dalam daftar pemilih sementara (DPS) yang dinilai rancu.

Lewat orasinya, massa mendesak KPU Lotim untuk segera melakukan pencoklitan dan pleno ulang. Hal tersebut dinilai penting lantaran data para pemilih yang dibuka ke publik dianggap banyak yang tidak ada, padahal orang tersebut masih ada di tempat tinggalnya.

“Kalau seperti ini kami minta Ketua KPU dan kroninya segera mengundurkan diri, karena tidak becus melaksanakan fungsi pengawasannya,” kata salah satu massa aksi, Zul Huda dalam orasinya, Rabu (14/06/2023).

Melihat kerancuan data itu, KPU dinilai lalai dalam melaksanakan fungsi pengawasan mulai dari data pemilih, proses pendaftaran parpol, hingga proses tahapan pemilu. Sehingga massa meminta agar orang-orang di KPU Lotim mengundurkan diri.

- Advertisement -

“Kami minta orang-orang di KPU yang memiliki double job agar segera mengundurkan diri, karena hanya menghabiskan anggaran saja,” terangnya.

Menanggapi tuntutan massa, Ketua KPU Lotim, Junaidi mengatakan data DPS tersebut telah dikerjakan sejak 2 Februari hingga 14 Maret 2023. Coklit juga telah dilakukan oleh pantarlih di setiap TPS yang ada di Lotim.

“Hasil coklit sudah terlaporkan hingga ke pusat, dan tentunya telah dilakukan rekapitulasi dan penetapan DPS,” ungkapnya. Setelah dilakukan penetapan DPS, lanjut Junaidi, akan ada DPSHP yang nantinya ditetapkan menjadi DPT.

Isu adanya data yang hilang pun disebutnya karena ada sebab yang telah dibagi menjadi 5 kategori. “Ada 5 kategori kenapa datanya menjadi TMS (tidak masuk sistem). Misalnya seperti meninggal dunia, PNS, data ganda, dan lainnya,” tuturnya.

Melihat proses yang sudah berjalan, pihaknya pun menyatakan pencoklitan sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku atas dasar PKPU. (den)

- Advertisement -

Berita Populer