Lombok Timur (Inside Lombok) – Satuan Reserse Narkoba Polres Lombok Timur menangkap seorang pria yang diduga berperan sebagai kurir sabu di wilayah Kecamatan Masbagik, Senin (11/5/2026) malam. Dari pengembangan kasus tersebut, polisi kembali menemukan sejumlah barang bukti narkotika, termasuk ganja, di sebuah rumah di Desa Aik Dewa Selatan, Kecamatan Pringgasela.
Kapolres Lombok Timur melalui Kasi Humas, Lalu Rusmaladi, mengatakan penangkapan pertama dilakukan di Jalan Raya Paok Motong, Dusun Paok Motong Esoh, Desa Paok Motong, Kecamatan Masbagik. Terduga pelaku berinisial AH diamankan saat melintas menggunakan sepeda motor setelah polisi menerima informasi masyarakat terkait dugaan transaksi narkoba.
Operasi tersebut dipimpin Kanit II Satresnarkoba Polres Lombok Timur, Rizal Hidayat, bersama tim Opsnal. Saat dilakukan penggeledahan sekitar pukul 21.00 Wita, petugas menemukan satu plastik klip berisi kristal bening diduga sabu dengan berat bruto 0,68 gram di kantong celana pelaku. Polisi juga mengamankan dua plastik klip kosong, satu unit telepon genggam Android, dan sepeda motor yang digunakan pelaku.
Berdasarkan pemeriksaan awal, AH diduga hanya berperan sebagai kurir dan mengaku dikendalikan seseorang di wilayah Kecamatan Pringgasela. Informasi tersebut kemudian dikembangkan petugas dengan mendatangi rumah milik ARK di Desa Aik Dewa Selatan sekitar pukul 23.30 Wita.
Di lokasi tersebut, polisi mengamankan dua pria berinisial ARK dan ARF. Meski tidak ditemukan barang bukti saat penggeledahan badan, petugas menemukan narkotika dan perlengkapan yang diduga digunakan untuk aktivitas peredaran narkoba di dalam kamar rumah ARK.
Barang bukti yang disita meliputi lima plastik klip berisi kristal bening diduga sabu dengan berat bruto 3,04 gram, satu wadah berisi ganja seberat bruto 27,96 gram, satu linting ganja, timbangan digital, alat hisap, gunting, sekop plastik, plastik klip kosong, tas kecil warna cokelat, serta tiga unit telepon genggam. Secara keseluruhan, polisi mengamankan sabu dengan total berat bruto 3,72 gram dan ganja seberat bruto 27,96 gram.
IPTU Lalu Rusmaladi menegaskan seluruh terduga pelaku akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. AH dan ARK dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika terkait dugaan peredaran sabu, sementara ARK juga dikenakan pasal tambahan terkait kepemilikan ganja.
“Pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen Polres Lombok Timur dalam memberantas peredaran narkotika hingga ke akar-akarnya. Kami mengimbau masyarakat agar terus aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait narkoba,” ujar IPTU Lalu Rusmaladi.

