27.5 C
Mataram
Minggu, 19 Mei 2024
BerandaLombok TimurNama Caleg yang Meninggal akan Dicoret dari Surat Suara

Nama Caleg yang Meninggal akan Dicoret dari Surat Suara

Lombok Timur (Inside Lombok) – Seorang calon legislatif (caleg) di Lombok Timur (Lotim) yang meninggal dunia setelah beberapa hari ditetapkan dalam Daftar Calon Tetap (DCT). Meski sudah masuk dalam DCT, KPU Lotim mengatakan namanya akan dikosongkan dalam surat suara.

Kepala KPU Lotim, Muliyadi mengatakan untuk seorang caleg dari Dapil IV yang meninggal dunia yakni Badran Achsyid telah ditetapkan dalam DCT sebelumnya. Meski demikian nomor urutnya akan tetap berada pada nomor 1.

“Caleg sekaligus anggota DPRD kita yakni almarhum H. Badran meninggal setelah beberapa hari ditetapkan sebagai DCT,” terangnya, Jumat (22/12/2023). Dikatakannya, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam PKPU bahwasanya jika ada Caleg yang meninggal dunia, maka dalam surat suara namanya dicoret atau dikosongkan.

“Dalam PKPU Caleg yang meninggal dunia namanya tidak boleh diganti, melainkan dicoret pada surat suara,” terangnya. Adalun nantinya masyarakat atau simpatisan tetap mencoblos nama Caleg yang meninggal dunia, maka petunjuk teknisnya sudah diatur terkait suara yang didapatkan akan dialihkan kemana. “Nanti ada juknisnya terkait suara yang didapatkan akan dialihkan kemana,” pungkasnya. (den)

- Advertisement -

Berita Populer