26.5 C
Mataram
Selasa, 30 April 2024
BerandaLombok TimurSatpol PP Lotim akan Razia Warung Siap Saji yang Langgar Aturan Operasional...

Satpol PP Lotim akan Razia Warung Siap Saji yang Langgar Aturan Operasional Selama Ramadan

Lombok Timur (Inside Lombok) – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lombok Timur (Lotim) telah mengeluarkan surat imbauan terkait pengaturan jam buka bagi warung khususnya yang siap saji selama Ramadan. Pengaturan ini dalam rangka meningkatkan kekhusyukan masyarakat yang melaksanakan ibadah puasa. Kendati, beberapa warung diakui masih tidak mengindahkan imbauan itu.

Dalam Surat iimbauan tentang Pelaksanaan Kegiatan Selama Ibadah Puasa 1445 H / 2024 M di Lotim, seluruh pemilik rumah makan/warung makan/supermarket/minimarket dan sejenisnya untuk mentaati beberapa poin yang ada di dalamnya. Pedagang makanan siap saji agar membatasi pelayanannya dengan ketentuan seperti mulai pukul 05.00 Wita sampai pukul 15.00 Wita, dapat memberikan pelayanan secara terbatas dengan menutup menggunakan tirai/penutup sejenisnya di tempat pelayanan, pintu dibuka sebagian serta tidak memberikan pelayanan makan di tempat.

Terkait dengan hal tersebut, Kasat Pol PP Lombok Timur, Slamet Alimin menyatakan akan melaksanakan patroli untuk menindak warung-warung yang tidak mentaati surat imbauan dari Pemda Lotim itu. Pihaknya telah memetakan wilayah-wilayah yang dianggap rawan membuka warung secara penuh dan tempat makan pada bulan Ramadan seperti terminal atau sekitaran pelabuhan serta tempat-tempat umum lainnya.

“Mereka boleh berjualan asalkan tidak boleh menyediakan makan di tempat di warungnya,” ucapnya, Jumat (15/03/2024). Pengaturan pembukaan warung makan pada Ramadan 1445 H/ 2024 ini memang tidak seketat tahun sebelumnya, di mana warung siap saji hanya boleh buka pada sore hari atau menjelang berbuka puasa.

- Advertisement -

“Itu aspirasi dari masyarakat, kalau warung tidak buka bagaimana mereka bisa membelikan makan untuk anak-anaknya yang belum bisa berpuasa, itu yang menjadi peryimbangan kita,” katanya.

Sementara bagi pedagang yang melanggar imbauan yang dibuat Pemkab Lotim, maka Satpol PP akan mengambil tindakan tegas sesuai peraturan. Biasanya Satpol PP akan menindak dengan melakukan penyitaan terhadap barang dagangan dan membawanya ke kantor untuk kemudian dipersilahkan bagi pedagang mengambilnya pada sore hari.

“Penindakannya sama saja, kita mengamankan barang dagangan siap sajinya ke kantor untuk mereka ambil lagi sore harinya. Tapi kan kebanyakan mereka tidak mau mengambil, maka makanan itu yang kita sedekahkan ke panti asuhan maupun panti jompo,” pungkasnya. (den)

- Advertisement -

Berita Populer