31.5 C
Mataram
Jumat, 17 Mei 2024
BerandaLombok TimurSK Penetapan Lokasi KIHT Lotim Dicabut, Diganti dengan Aglomerasi

SK Penetapan Lokasi KIHT Lotim Dicabut, Diganti dengan Aglomerasi

Lombok Timur (Inside Lombok) – Surat Keputusan (SK) Bupati Lombok Timur (Lotim) terkait penetapan lahan Kawasan Industri Hasil Tembakau (KIHT) di eks Pasar Paokmotong resmi dicabut. Pasalnya, Pemda Lotim telah kalah atas perkara yang diajukan masyarakat setempat terkait lokasi tersebut.

Sekretaris Daerah (Sekda) Lotim, M. Juaini Taofik mengatakan setelah SK penetapan lokasi KIHT dicabut, sudah diterbitkan SK penetapan lokasi aglomerasi pabrik hasil tembakau pada 1 September 2023 lalu. “Nama KIHT itu sudah diubah menjadi aglomerasi pabrik hasil tembakau (APHT),” ucapnya, Senin (04/09/2023).

Regulasi KIHT telah diubah secara penuh oleh Pemda Lotim sesuai dengan yang tertera pada PP Nomor 142 Tahun 2015 tentang Kawasan Industri. Dalam PP tersebut dijelaskan bahwa dalam kawasan industri baik untuk industri kecil maupun menengah dapat dibangun pada lahan dengan luas paling sedikit 5 hektare. “Sementara untuk yang di Paokmotong luasnya hanya 1,3 hektare saja,” katanya.

Dengan adanya perubahan tersebut, diharapkan dapat menepis kekhawatiran masyarakat setempat terkait adanya polusi dari aktivitas di dalam kawasan. Untuk itu, Sekda juga mengaku hal itu wajar dari masyarakat karena lokasi KIHT yang diganti dengan APHT berada di dekat pemukiman padat penduduk.

- Advertisement -

“Nanti jika sudah berjalan masyarakat yang dapat menilai bahwa aglomerasi tidak akan mengganggu masyarakat sekitar kawasan itu,” pungkasnya. (den)

- Advertisement -

Berita Populer