BerandaLombok UtaraTarif Masuk Tiga Gili untuk Wisman Direncanakan Naik Jadi Rp50 Ribu

Tarif Masuk Tiga Gili untuk Wisman Direncanakan Naik Jadi Rp50 Ribu

Lombok Utara (Inside Lombok) – Pemerintah Kabupaten Lombok Utara (KLU) merencanakan kenaikan tarif retribusi masuk kawasan wisata Tiga Gili (Gili Trawangan, Gili Meno, dan Gili Air) bagi wisatawan mancanegara (wisman) menjadi Rp50 ribu per orang. Kebijakan ini tengah dibahas dalam revisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 9 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dan saat ini masih dalam proses di DPRD.

Penyesuaian tarif dilakukan karena tarif lama sebesar Rp20 ribu dinilai tidak lagi relevan dengan kondisi ekonomi dan kebutuhan pengembangan sektor pariwisata. Pemerintah daerah menilai langkah ini penting untuk mendukung peningkatan kualitas layanan dan pengelolaan destinasi wisata unggulan di KLU.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) KLU, Tri Darma Sudiana melalui Kabid Perencanaan dan Pengembangan (Renbang), Sugama Eka Putra, menyampaikan bahwa draf revisi perda saat ini sedang dibahas oleh legislatif. “Prosesnya sedang digodok di DPRD, bahkan sudah ada Panitia Khusus (Pansus) yang mendalami perubahan perda ini,” ungkapnya.

Pemerintah KLU juga menargetkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp370 miliar pada tahun ini. Optimalisasi seluruh potensi pendapatan, termasuk dari sektor pariwisata, dilakukan agar target tersebut dapat tercapai. “Kami berharap proses di DPRD segera rampung. Begitu disahkan tahun ini, Dinas Pariwisata sebagai eksekutor bisa langsung menerapkan pungutan baru tersebut,” tuturnya.

Selain tarif masuk kawasan, revisi perda juga akan memperluas objek retribusi ke aktivitas diving atau penyelaman. Sugama menyebutkan bahwa selama ini aktivitas tersebut belum dikenakan retribusi secara spesifik. “Tarif diving juga akan diberlakukan. Banyak item dalam perubahan perda itu nanti yang menjadi satu kesatuan untuk memaksimalkan potensi yang ada,” jelasnya.

Bapenda KLU menyatakan akan melakukan sosialisasi secara intensif kepada pelaku usaha pariwisata setelah regulasi disahkan. “Begitu regulasi ini sah, kami di Bappeda akan intens melakukan sosialisasi ke hotel-hotel dan stakeholder terkait. Tujuannya agar aturan baru ini dipahami dengan baik dan bisa langsung berjalan efektif di lapangan,” pungkasnya.

- Advertisement -

Berita Populer