24.5 C
Mataram
Kamis, 16 Mei 2024
BerandaMataramTidak Patuhi Aturan Lalu Lintas, Ratusan Pengendara di Kota Mataram Terjaring Razia

Tidak Patuhi Aturan Lalu Lintas, Ratusan Pengendara di Kota Mataram Terjaring Razia

Mataram (Inside Lombok) – Sat Lantas Polresta Mataram menilang sekitar 558 orang pengguna jalan yang melanggar aturan lalu lintas. Jumlah tersebut merupakan akumulasi Operasi Keselamatan Rinjani 2024 yang sudah berlangsung 12 hari.

Kasat Lantas Polresta Mataram, Kompol Bowo Tri Handoko merincikan para pelanggar yang ditilang antara lain 381 orang tidak menggunakan helm, 4 karena kelebihan muatan, 52 tidak membawa STNK, 8 tidak membawa SIM, 1 tidak mematuhi rambu lalu lintas, 4 tidak memiliki kelengkapan Kendaraan dan 108 menggunakan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis.

Dijelaskan, Operasi Keselamatan Rinjani bertujuan mendorong pengendara agar mematuhi serta mentaati tata tertib berlalu lintas, sebagai upaya mencegah dan meminimalisir kecelakaan lalu lintas di jalan raya. “Tidak sedikit Laka Lantas itu terjadi akibat tidak mematuhi tata tertib lalu lintas. Akibatnya bisa mencelakakan diri sendiri maupun pengguna jalan lainnya. Operasi Keselamatan ini sebagai upaya mencegah kecelakaan tersebut,” tegasnya, Jumat (15/3).

Dari data hasil Operasi Keselamatan selama 12 hari tersebut pelanggaran masih terjadi di berbagai tingkatan baik usia maupun profesinya. Dari 558 tindakan tilang 114 diantaranya berusia dibawah 17 tahun, 294 pelanggar berusia sekitar 17-25 tahun, kemudian usia 26-46 tahun terdapat 126 pelanggar, usia 46-65 sebanyak 23 pelanggar, serta diatas 65 tahun terdapat 1 pelanggar.

- Advertisement -

Sementara Profesi pelanggar masih didominasi oleh pekerja swasta sebanyak 326, kemudian disusul Pelajar 198 pelanggar, kemudian Mahasiswa 30 Pelanggar, buruh 3 orang dan PNS 1 orang. (r)

- Advertisement -

Berita Populer