24.5 C
Mataram
Sabtu, 7 Desember 2024
BerandaMataramTunggu Arahan Pusat, UMK Mataram Belum Dibahas

Tunggu Arahan Pusat, UMK Mataram Belum Dibahas

Mataram (Inside Lombok) – Dinas Tenaga Kerja Kota Mataram belum bisa menentukan besaran upah minimum kota (UMK) 2025 mendatang. Hal ini terkendala oleh aturan dari pemerintah pusat yang belum jelas.

Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Mataram, Rudy Suryawan mengatakan koordinasi dengan dewan pengupahan Kota Mataram sudah dilakukan. Hanya saja belum ada pembahasan karena petujuk pelaksana dan teknis dari pemerintah pusat belum keluar.

“Silaturahmi dengan dewan pengupahan kan. Belum ada yang kita mau bahas dan kita tetap ketemu untuk diskusi,” katanya. Ia mengatakan, saat ini Pemkot Mataram maupun dewan pengupahan masih menunggu arahan lebih jelas dari pemerintah pusat.

Meski belum ada arahan yang pasti, namun besaran UMK tahun 2025 mendatang dipastikan akan naik. “Kalau besarannya itu yang kita tunggu kan,” ujarnya.

- Advertisement -

Tidak saja Kota Mataram, penetapan upah minimum untuk tahun depan belum ada yang memutuskan secara resmi. Hal ini berdasarkan surat edaran dari kementerian untuk menunda pembahasan upah minimum 2025. “Semua (daerah, Red) belum menentukan,” katanya.

Sebelumnya, penetapan UMK ini biasanya ditargetkan selesai pada 30 November untuk tingkat Kota Mataram. Sedangkan untuk wilayah provinsi yaitu pada tanggal 21 November. Namun karena adanya penundaan saat ini, semua wilayah belum ada yang menentukan besaran upah minimum tahun depan.

“Kemarin sudah koordinasi dengan provinsi diminta menunggu saja,” katanya. Berdasarkan informasi yang beredar, arahan terkait upah minimum ini akan keluar pada Desember atau pekan depan. Jika sudah ada surat atau arahan resmi dari pemerintah pusat, maka akan langsung ditindaklanjuti. “Insya allah (naik, Red). Tapi kenaikannya itu berapa kita belum tahu,” katanya.

Seperti diketahui, untuk UMK tahun 2024 ini sebesar Rp2.685.000. Jumlah ini mengalami kenaikan sebesar 3,3 persen atau Rp86.692 dari UMK tahun 2023 yaitu sebesar Rp2.598.079. (azm)

- Advertisement -

Berita Populer