26.5 C
Mataram
Sabtu, 4 Mei 2024
BerandaPendidikanSekolah Dilarang Jual Baju Seragam, Ini Aturannya

Sekolah Dilarang Jual Baju Seragam, Ini Aturannya

Mataram (Inside Lombok) – Memasuki pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ajaran 2023/2024, Ombudsman RI Perwakilan Provinsi NTB mengingatkan sekolah agar tidak menjual baju seragam maupun bahannya. Sebagai langkah pencegahan, Dinas Pendidikan Provinsi hingga kabupaten/kota dan Kantor Wilayah Kemenag NTB diminta mengeluarkan surat edaran kepada semua sekolah dan madrasah.

Kepala Keasistenan Pencegahan Maladministrasi Ombudsman RI Perwakilan NTB, Arya Wiguna mengatakan saat pelaksanaan PPDB tahun sebelumnya, pihaknya masih menemukan sejumlah sekolah dan madrasah yang menjual seragam. Di mana pembelian seragam di sekolah diwajibkan dan bahkan dijadikan persyaratan daftar ulang.

“Larangan penjualan seragam sudah jelas diatur dalam Pasal 181 dan Pasal 198 Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan yang intinya Pendidik dan Tenaga Kependidikan dilarang untuk menjual seragam ataupun bahan seragam. Demikian juga Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah/Madrasah,” katanya, Senin (19/6) siang.

Selain itu, larangan tersebut juga tertuang di dalam Pasal 12 ayat (1) Permendikbud 50 Tahun 2022 tentang Pakaian Seragam Sekolah bagi Peserta Didik Jenjang Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah. Di dalam pasal tersebut disebutkan pengadaan pakaian seragam sekolah menjadi tanggung jawab orang tua atau wali Peserta Didik. “Artinya pengadaan pakaian seragam bukan tanggung jawab sekolah/madrasah,” ungkapnya.

- Advertisement -

Adapun peran sekolah atau madrasah dapat membantu pengadaan sebagaimana yang disebutkan dalam Pasal 12 ayat (2) Permendikbud 50 Tahun 2022. Dalam regulasi tersebut menyebutkan pemerintah pusat, pemerintah daerah sesuai dengan kewenangannya, sekolah, dan masyarakat dapat membantu pengadaan pakaian seragam sekolah dan pakaian adat.

Pengadaan ini bagi peserta didik dengan memprioritaskan peserta didik yang kurang mampu secara ekonomi. “Artinya di sini bukan menjual, apalagi mewajibkan membeli di sekolah dan menjadikan pembelian seragam di sekolah persyaratan daftar ulang. Justru sebaliknya, pihak sekolah membantu pengadaan bagi peserta didik yang tidak mampu,” tegasnya.

Bahkan dalam Pasal 13 Permendikbud 50 Tahun 2022 tersebut menyebutkan, sekolah tidak boleh mengatur kewajiban atau memberikan pembebanan kepada orang tua atau wali peserta didik untuk membeli pakaian seragam sekolah baru pada setiap kenaikan kelas atau penerimaan peserta didik baru.

“Kami mengimbau kepada masyarakat untuk menyampaikan laporan atau pengaduan ke Ombudsman RI Perwakilan Provinsi NTB jika terdapat praktik-praktik penjualan seragam sekolah oleh pihak sekolah atau madrasah termasuk komite sekolah dalam pelaksanaan PPDB 2023/2024,” tutupnya. (azm)

- Advertisement -

Berita Populer