27.5 C
Mataram
Senin, 29 April 2024
BerandaPolitikAntisipasi Persaingan Internal Parpol, Pergerakan Kontestan Diawasi

Antisipasi Persaingan Internal Parpol, Pergerakan Kontestan Diawasi

Mataram (Inside Lombok) – Potensi persaingan pada pemilu serentak 2024 sangat ketat terjadi di partai politik (parpol). Terlebih sistem terbuka yang dianut pada pemilu ini memunculkan persaingan calon legislatif (caleg) di internal parpol itu sendiri. Untuk itu Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) sebagai lembaga pengawasan seoptimal mungkin akan memantau pergerakan para kontestan.

“Kalau antar parpol saya kira biasa, tapi yang sering kita mendengar ini kan persaingan di antara internal caleg di parpol,” ungkap Ketua Bawaslu NTB, Itratif, Kamis (3/8). Untuk itulah para pengawas pemilu diminta memperlakukan peserta pemilu tanpa pandang bulu dan tanpa diskriminasi. “Ini menjadi tantangan kami di jajaran pemilu,” katanya.

Dikatakan, kontestasi yang terbuka ini akan memungkinkan para peserta untuk menggunakan berbagai cara dalam meraih simpati pemilih. Di mana terbukanya peluang persaingan yang sangat ketat pada pemilu serentak 2024 menjadi atensi para penyelenggara. Hal itu pun menjadi tantangan terberat Bawaslu.

“Tantangan kita akan semakin besar sebab dinamika politik akan semakin meningkat. Jadi yang tadinya caleg masih ngerem masih menahan diri sekarang saya kira rem nya sudah diangkat ini,” terangnya.

- Advertisement -

Untuk diketahui, Bawaslu melarang partai politik peserta pemilu untuk memasang alat peraga kampanye termasuk spanduk yang isinya memuat ajakan untuk memilih. Bahkan larangan tersebut berlaku selama masa sosialisasi pemilu 2024 hingga memasuki masa kampanye pada November mendatang.

Adapun larangan tersebut berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 15/2023 tentang kampanye pemilihan umum yang telah diundangkan. Substansi yang termuat dalam spanduk, baliho, dan/atau umbul-umbul atau sejenisnya tidak mengandung ajakan atau unsur-unsur kampanye pemilu. (dpi)

- Advertisement -

Berita Populer