28.5 C
Mataram
Kamis, 7 November 2024
BerandaTips & TrikMelipat Uang untuk Mahar Dapat Dipenjara Lima Tahun

Melipat Uang untuk Mahar Dapat Dipenjara Lima Tahun

Mataram (Inside Lombok)- Dalam sebuah pernikahan memberikan mahar kepada punjaan hati tentu sangat lumrah dilakukan. Selain seperangkat peralatan ibadah, agar lebih menarik, calon mempelai biasanya menghias mahar uang dengan cara dilipat dan disusun hingga berbentuk sesuatu.

Namun, taukah kalian jika melipat-lipat atau merusak uang dapat menyalahi aturan UU?

Dalam undang-undang nomor 7 tahun 2011, pasal 35 berbunyi; Bahwa setiap orang yang dengan sengaja merusak, memotong, menghancurkan atau mengubah Rupiah dengan maksud merendahkan kehormatan rupiah sebagai simbol negara sebagaimana dimaksud dalam pasar 25 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan Pidana denda paling banyak Rp. 1.000.000.000 (satu miliar rupiah)”.

Berdasarkan pasal di atas UU mempertegas posisi mata uang rupiah sebagai simbol negara. Jadi, uang rupiah tidak boleh dicoret, dilipat, merusak atau bahkan memalsukan uang kertas dianggap tidak menghormati kedaulatan rupiah.

- Advertisement -

Meski begitu, masih banyak calon mempelai yang ingin menghias uang (kertas) sebagai maharnya. Berikut tips agar tetap dapat menghias uang (kertas) sebagai mahar tanpa harus melanggar aturan UU:

1. Membentuk uang kertas tanpa harus dilipat, contohnya uang berbentuk kipas ini.

Jadi, kalian dapat menyusun uang kertas menjadi sesuatu tanpa harus dilipat contohnya bentuk kipas. Lalu kalian dapat menggunakan bingkai agar semakin menarik.

2. Menggunakan uang logam.

(sumber foto: hipwee.com)
(sumber foto: hipwee.com)

Selain uang kertas kalian dapat mengsiasati mahar dengan membentuk uang logam agar tidak melanggar aturan UU.

3. Menggunakan uang mainan.

(sumber foto: hipwee.com)

Karna melipat uang (kertas) dapat dihukum, maka kalian bisa menggunakan uang mainan yang dihias sedemikian rupa agar menarik sebagai simbol mahar yang diinginkan.

Ini sekaligus sebagai peringatan agar para mempelai lebih berhati-hati dalam menghias uang maharnya. Jangan sampai, hari bahagia sebagai pengantin baru justru berbuah pahit dengan mendapatkan hukuman penjara atau denda. (IL6)

- Advertisement -

Berita Populer