26.5 C
Mataram
Kamis, 28 Maret 2024
BerandaUncategorizedCuri Sepeda Motor Lalu Digadaikan, WB Diringkus Polisi

Curi Sepeda Motor Lalu Digadaikan, WB Diringkus Polisi

Tersangka Curanmor berinisial WB (31) setelah diamankan bersama barang bukti hasil curiannya. (Inside Lombok/Humas Polres Lobar).

Lombok Barat (Inside Lombok) –

Seorang laki-laki berinisial WB (31) asal Gubuk Bali, Desa Jembatan Gantung, Lembar diamankan tim Puma Polres Lobar. Ia diduga mencuri sepeda motor yang ditinggal beribadah oleh pemiliknya. Bahkan, barang hasil curian itu pun langsung digadaikan oleh tersangka.

“Curanmor ini terjadi di kampung tersangka, tanggal 30 Oktober lalu, saat itu korban memarkirkan motornya di pekarangan rumah dengan posisi stang terkunci,” ujar Kasat Reskrim Polres Lobar, Iptu I Made Dharma Yulia Putra dalam keterangan tertulis yang diterima Inside Lombok akhir pekan kemarin.

Pada saat itu, sekitar pukul 17.30 Wita, korban meninggalkan motornya untuk beribadah. Setelah selesai, korban terkejut saat mendapati sepeda motor miliknya sudah tidak ada lagi di lokasi.

- Advertisement -

Akibat peristiwa itu, korban diperkirakan mengalami kerugian kurang lebih sekitar Rp15 juta. Ia pun langsung melaporkan kejadian itu ke Polres Lobar. “Atas laporan korban, kemudian tim langsung melakukan serangkaian penyelidikan. Dari sana didapatkan petunjuk, bahwa pelaku Curanmor ini mengarah ke tersangka WB,” bebernya.

Setelah tim berhasil mengetahui keberadaan WB yang saat itu ada di rumah salah seorang warga di Gubuk Bali, Desa Jembatan Kembar, Tim Puma Polres Lobar pun langsung melakukan penangkapan. Tanpa perlawanan, WB pun disebut Dharma, mengakui perbuatannya atas Curanmor tersebut.

“Tersangka mengaku telah menggadaikan sepeda motor tersebut. Sehingga tim langsung memburu keberadaan barang bukti yang sudah digadaikan,” paparnya. Setelah berhasil ditemukan, BB itu pun langsung diamankan ke Polres Lobar untuk kebutuhan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

“Atas perbuatannya, kini WB dijerat pasal 363 KUHP, mengenai tindak pidana pencurian. Dengan ancaman hukuman diatas lima tahun penjara,” pungkas Kasat Reskrim Polres Lobar ini. (yud)

- Advertisement -

Berita Populer