Mataram (Inside Lombok) – Pemerintah Kota (Pemkot) Mataram masih menunggu regulasi resmi dari Kementerian Keuangan sebagai dasar hukum pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) Idul Fitri 1447 Hijriah bagi aparatur sipil negara (ASN). Pembayaran THR direncanakan dilakukan lebih awal, namun pelaksanaannya menunggu petunjuk pelaksanaan berupa Peraturan Menteri Keuangan (PMK).
Sekretaris Daerah Kota Mataram, Lalu Alwan Basri, mengatakan selain THR, ASN juga akan menerima tambahan penghasilan pegawai (TPP) ke-13. Jika seluruh komponen dibayarkan sebelum Idul Fitri, ASN akan menerima gaji bulan Maret, TPP, gaji ke-13 atau THR, serta TPP ke-13.
“Jadi, sedikitnya ada empat jenis pendapatan yang akan diterima ASN pada bulan Maret. Untuk besaran anggaran yang pasti ada di Badan Keuangan Daerah (BKD),” katanya.
Ia menanggapi informasi terkait pernyataan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa yang menyebutkan THR bagi ASN, termasuk TNI dan Polri, akan dicairkan mulai minggu pertama puasa. Menurutnya, Pemkot Mataram masih menunggu PMK untuk memastikan besaran pencairan.
“Kita sudah siapkan untuk TPP 13. Nanti kita lihat PMK, apakah 100 persen atau 50 persen kita tunggu PMK,” katanya.
Alwan juga meminta seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) mulai menyiapkan administrasi dan surat pertanggungjawaban (SPJ) lebih awal agar proses pencairan dapat dilakukan tepat waktu.
“Prosesnya kan lumayan sampai cair. Makanya dari awal kita teman-teman di keuangan OPD membuat SPJ lebih dahulu,” katanya.
Selain itu, Pemkot Mataram menyiapkan anggaran THR bagi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) paruh waktu. Namun, pencairannya menunggu kebijakan dari pemerintah pusat. “Kalau anggaran gaji dan tunjangan itu bisa saja. Tergantung sekarang aturan dari pusat,” pungkas Alwan..

