BerandaMataramPemprov NTB Tegas: Sidang Kasus Dugaan Gratifikasi DPRD Harus Bebas Tekanan Publik

Pemprov NTB Tegas: Sidang Kasus Dugaan Gratifikasi DPRD Harus Bebas Tekanan Publik

Mataram (Inside Lombok) – Di tengah menguatnya aksi dan desakan publik terkait persidangan dugaan gratifikasi DPRD NTB, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Nusa Tenggara Barat (NTB) menegaskan bahwa proses hukum harus berjalan objektif tanpa intervensi dari luar.

Kepala Dinas Kominfotik NTB sekaligus juru bicara Pemprov, Ahsanul Halik, menekankan bahwa dinamika opini dan aksi di ruang publik merupakan bagian dari demokrasi, namun tidak boleh memengaruhi jalannya peradilan. “Dalam negara hukum, proses peradilan harus berjalan objektif dan tidak dapat dipengaruhi tekanan massa maupun opini di luar persidangan,” ujarnya (24/4).

Ia menjelaskan, setiap kebijakan pemerintah daerah, termasuk dinamika dalam APBD, merupakan bagian dari tata kelola pemerintahan yang memiliki dasar hukum jelas dan melalui mekanisme administratif resmi.

Terkait desakan menghadirkan Gubernur NTB dalam persidangan, Pemprov menegaskan hal itu sepenuhnya menjadi kewenangan majelis hakim. “Kami meyakini hakim akan bertindak profesional dan independen, berdasarkan fakta hukum di persidangan, bukan tekanan publik,” tegasnya.

Pemprov juga mengajak masyarakat untuk tetap menjaga objektivitas serta mengikuti proses hukum secara proporsional, tanpa membangun persepsi yang dapat mengaburkan substansi perkara.

Di tengah situasi tersebut, Pemprov memastikan roda pemerintahan tetap berjalan normal, dengan fokus pada pelaksanaan program pembangunan dan pelayanan publik tahun 2026. “Pemerintah tetap bekerja untuk masyarakat. Program pembangunan dan pelayanan publik tetap berjalan sebagaimana mestinya,” tutupnya. (gil)

- Advertisement -

Berita Populer