Mataram (Inside Lombok) — Kuasa hukum terdakwa I Gede Aris Chandra, I Gusti Lanang Bratasuta, menyoroti putusan majelis hakim dalam perkara kematian Brigadir M Nurhadi. Ia menilai sejumlah pertimbangan hakim tidak sejalan dengan fakta yang terungkap selama persidangan. Pernyataan tersebut disampaikan Lanang pada Selasa (10/3) terkait putusan perkara yang menjerat kliennya.
Lanang menyatakan surat dakwaan yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak mampu dibuktikan secara utuh di persidangan, termasuk dugaan motif yang melatarbelakangi peristiwa tersebut. “JPU berupaya mengaitkan chat antara terdakwa I Gede Aris Chandra dengan almarhum saat pembayaran kepada lima orang pemandu lagu sebagai dasar adanya dendam. Padahal chat tersebut sama sekali tidak memiliki korelasi dengan peristiwa yang terjadi,” ujarnya.
Ia juga menyinggung pertimbangan majelis hakim yang menyebut saat Aris Chandra meninggalkan Villa Tekek pada pukul 20.00.38 WITA, almarhum M Nurhadi masih duduk di pinggir kolam bersama saksi Misri dalam kondisi biasa. Menurutnya, fakta tersebut seharusnya menjadi pertimbangan penting dalam melihat rangkaian kejadian. “Kalau benar terjadi pemukulan yang dilakukan terdakwa, logikanya bukan luka berat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 90 KUHP. Apalagi saat terdakwa meninggalkan lokasi, korban masih dalam keadaan duduk bersama saksi Misri,” katanya.
Lanang juga menyoroti keterangan saksi Brian yang mendengar kata “silent” dari terdakwa Aris. Menurut majelis hakim, kalimat tersebut ditafsirkan sebagai larangan terhadap petugas medis dari Klinik Warna Medika untuk menjalankan tugasnya sesuai standar operasional prosedur (SOP) dan menjadi alasan saksi Brian tidak melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP). “Pertimbangan seperti ini menurut kami sangat aneh dan tidak berdasar pada kebenaran fakta persidangan,” tegasnya.
Ia menilai tuntutan JPU terhadap kliennya lebih banyak bertumpu pada asumsi yang bersifat imajiner dan tidak didukung bukti kuat, meskipun pada akhirnya tuntutan hukuman maksimal tersebut diakomodasi dalam putusan majelis hakim. “Keadilan substantif seharusnya menekankan putusan yang benar-benar adil, berdasarkan fakta dan bukti di persidangan, serta mempertimbangkan prinsip hak asasi manusia dan kepentingan umum,” ujarnya.
Meski mengkritisi pertimbangan hakim, Lanang menyatakan pihaknya tetap menghormati putusan majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara tersebut. “Majelis hakim adalah wakil Tuhan di dunia nyata. Kita tentu menghormati putusan itu, meskipun bagi kami putusan tersebut terasa sangat subjektif dan tidak memberikan rasa keadilan bagi terdakwa maupun pencari keadilan,” katanya. Ia juga menyinggung keberadaan saksi Misri Puspita Sari yang berada di lokasi kejadian. “Jika majelis hakim menyatakan terdakwa bersalah, maka peran dan keberadaan Misri Puspita Sari yang berada di TKP menjadi penting untuk dibuka secara terang di persidangan. Pertanyaannya, mengapa hingga saat ini yang bersangkutan masih bebas berkeliaran di luar?” pungkasnya.

