Lombok Tengah (Inside Lombok) – Dua pelajar Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Kabupaten Lombok Tengah dinikahkan oleh orang tua setelah keduanya pulang larut malam. Pemerintah daerah melalui Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (P3AP2KB) Lombok Tengah bersama sejumlah instansi terkait langsung melakukan penjangkauan terhadap kedua pengantin anak tersebut, Selasa (10/3/2026).
Kepala UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Lombok Tengah, Baiq Indria Purnawati, mengatakan berdasarkan keterangan kepala dusun, kedua anak tersebut berasal dari desa yang berbeda. Anak perempuan diketahui berasal dari Desa Mekar Sari, sementara anak laki-laki berasal dari Dusun Pancor, Desa Tumpak.
“Dari keterangan kepala dusun, anak perempuan berasal dari Desa Mekar Sari. Sementara anak laki-laki berasal dari Dusun Pancor, Desa Tumpak,” jelasnya.
Ia menjelaskan, peristiwa tersebut bermula ketika anak laki-laki mengantar pulang anak perempuan ke rumahnya. Namun saat tiba, keluarga pihak perempuan menolak kedatangan mereka karena anak perempuan diketahui keluar rumah setelah berbuka puasa dan baru kembali sekitar pukul 12 malam.
“Karena kejadian itu, ketika mereka pulang ke rumah pihak perempuan, keluarga tidak menerima. Kamis malam ditolak pulang, lalu Jumat malam langsung dilaksanakan akad nikah,” katanya.
Akad nikah tersebut dilakukan langsung oleh ayah dari pihak perempuan. Menindaklanjuti informasi tersebut, tim gabungan yang terdiri dari Dinas P3AP2KB Lombok Tengah, Dinas Sosial, Dinas P3A Provinsi NTB, UPTD PPA Provinsi NTB, Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA) Polres Lombok Tengah serta Puskesmas Kuta turun melakukan penjangkauan.
Sebelum mendatangi rumah pengantin, tim terlebih dahulu melakukan koordinasi dan penggalian informasi awal di Kantor Desa Tumpak dengan difasilitasi pemerintah desa setempat. “Kami bersama tim turun langsung untuk melakukan penjangkauan guna mencari langkah penanganan terbaik bagi kedua pengantin anak tersebut,” ujarnya.
Dalam proses penanganan, tim juga memberikan pendampingan melalui konseling psikologis terhadap pengantin perempuan oleh psikolog klinis UPTD PPA Lombok Tengah. Hasil konseling menunjukkan bahwa anak perempuan sebenarnya tidak ingin menikah.
“Dari hasil konseling dengan psikolog klinis, anak perempuan mengaku tidak mau menikah dan masih ingin melanjutkan sekolah. Namun karena takut kepada orang tuanya, ia akhirnya terpaksa menerima pernikahan tersebut,” ungkapnya.
Saat ini pemerintah daerah bersama tim lintas instansi masih melakukan pendampingan untuk memastikan penanganan yang tepat bagi kedua anak tersebut.

