Mataram (Inside Lombok) – Isu pertambangan emas ilegal di Nusa Tenggara Barat (NTB) mulai berdampak pada sektor perdagangan emas lokal. Pedagang emas dilaporkan lebih berhati-hati dalam bertransaksi karena khawatir terseret persoalan hukum terkait asal-usul logam mulia tersebut.
Ketua Asosiasi Masyarakat Pedagang Emas Sekarbela (Ampera), Iskandar, mengatakan kondisi ini memicu guncangan psikologis di kalangan pelaku usaha yang berdampak pada lesunya pasar serta stagnasi harga emas lokal, terutama jenis bongkahan dan perhiasan.
“Kami menganalisa adanya dampak psikologis yang kuat dari kasus sumber emas yang berkembang belakangan ini. Para pedagang belum berani menyetok barang dalam jumlah besar karena ada ketakutan barang tersebut dianggap bermasalah secara hukum,” ujarnya, Selasa (10/3).
Menurutnya, kondisi tersebut turut mengubah pola transaksi di tingkat pedagang. Proses penilaian atau appraisal terhadap emas yang dijual masyarakat kini dilakukan lebih ketat, sehingga harga beli di tingkat toko kerap ditekan lebih rendah dari standar untuk memitigasi risiko.
Ia menjelaskan harga emas batangan bersertifikat nasional seperti Antam masih mengikuti pergerakan pasar global. Namun, untuk kategori perhiasan dan emas bongkahan di NTB, harganya cenderung stagnan bahkan menunjukkan tren penurunan. “Emas kemasan memang ikut harga nasional. Tapi untuk perhiasan atau emas bongkahan di lokal, posisinya statis, bahkan cenderung turun,” katanya.
Iskandar menilai kondisi tersebut juga dipengaruhi belum adanya regulasi permanen terkait penanganan tambang rakyat maupun tambang ilegal. Menyikapi situasi tersebut, Ampera telah mengirim surat kepada Pemerintah Provinsi NTB dan DPRD NTB untuk meminta arahan serta perlindungan bagi pelaku usaha.
“Kami sudah bersurat ke Gubernur dan DPRD. Kami butuh arahan agar masalah ini tidak menjadi bola panas yang liar ke mana-mana,” tuturnya.
Ia menegaskan toko emas merupakan bagian dari rantai perdagangan yang menerima berbagai bentuk logam mulia dari masyarakat, mulai dari barang rusak hingga setengah jadi. “Pasti ada kekhawatiran pedagang, kalau tanpa sengaja membeli hasil dari perusahaan tambang ilegal yang berskala besar,” ucapnya.
Terkait aktivitas tambang di wilayah seperti Sekotong, Lombok Barat, ia menyebut fenomena tersebut lebih banyak berupa tambang rakyat yang telah berlangsung puluhan tahun di lahan milik masyarakat.
“Jika penertiban dilakukan demi alasan lingkungan, kami sangat setuju. Namun, penanganannya harus profesional dan mempertimbangkan dampak sosial agar tidak ada pihak yang dirugikan secara sepihak,” pungkasnya.

