BerandaLombok BaratGaji Rp250 Ribu Guru PPPK Paruh Waktu di Lombok Barat Dinilai Kecil

Gaji Rp250 Ribu Guru PPPK Paruh Waktu di Lombok Barat Dinilai Kecil

Lombok Barat (Inside Lombok) – Sejumlah guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu di Lombok Barat mempertanyakan nominal gaji sebesar Rp250 ribu per bulan yang tercantum dalam Surat Perjanjian Kerja (SPK) terbaru. Persoalan tersebut memicu polemik karena sebagian guru menilai nominal itu lebih kecil dibandingkan penghasilan mereka saat masih berstatus honorer.

Para guru mempertanyakan perubahan besaran gaji setelah status mereka menjadi PPPK paruh waktu. Salah seorang guru, Umi Suryani, mengungkapkan kekecewaannya karena gaji yang diterima dinilai tidak sebanding dengan beban kerja yang dijalankan.

“Menyedihkan sekali itu, kami terima gaji Rp250 ribu per bulan. Gaji guru kalah dengan pekerja MBG (Makanan Bergizi Gratis). (Nominal itu) hanya dicari tiga hari oleh pencuci ompreng MBG,” keluh Umi Suryani, salah seorang guru yang mengungkapkan kekecewaannya.

Ia menjelaskan bahwa sebelumnya sempat ada informasi bahwa gaji PPPK paruh waktu akan diakomodasi sebesar Rp1 juta atau setidaknya Rp760 ribu per bulan. Namun dalam SPK kedua yang diterima, nominal gaji justru tercantum sebesar Rp250 ribu, setelah sebelumnya sempat tertulis Rp500 ribu pada dokumen pertama.

“Yang tidak kami terima itu, kok kami kayak lelucon. Tidak ada kami dihargai,” protesnya.

Polemik tersebut juga memicu kecemburuan sosial karena terdapat PPPK paruh waktu lain yang menerima gaji antara Rp750 ribu hingga Rp1 juta per bulan. Umi menilai keberadaan tunjangan sertifikasi bagi sebagian guru seharusnya tidak menjadi alasan untuk memangkas gaji pokok, mengingat tidak semua guru memiliki Sertifikat Pendidik (Serdik).

Menanggapi persoalan itu, DPRD Lombok Barat memanggil organisasi perangkat daerah (OPD) terkait untuk meminta penjelasan. Wakil Ketua Komisi I DPRD Lombok Barat, Hendra Harianto, mengatakan pihaknya ingin mengklarifikasi penurunan nominal gaji yang diterima para guru tersebut.

“Kami memanggil OPD terkait untuk mengklarifikasi hal ini karena nominalnya menurun 50 persen dari tahun lalu,” jelas politisi PKB asal Narmada ini.

Anggota Komisi I DPRD Lombok Barat lainnya, Kamaruddin, menyatakan penggajian PPPK paruh waktu memang bergantung pada kemampuan anggaran daerah. Namun ia meminta pemerintah daerah tetap mengacu pada standar penghasilan yang ditetapkan melalui keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.

“Supaya tidak ada yang menerima dibawah yang sudah diberikan kemarin (ketika masih menjadi guru honorer),” tegas Kamarudin.

Sementara itu, Pemerintah Kabupaten Lombok Barat melalui Kepala Dinas Komunikasi Informasi (Diskominfo), Rizky Bani Adam, memberikan klarifikasi bahwa nominal Rp250 ribu tersebut merupakan bagian dari kebijakan pemerataan pendapatan bagi guru yang telah memiliki Sertifikat Pendidik.

“Guru PPPK Paruh Waktu yang mendapatkan pendapatan sebesar Rp250 ribu merupakan pemegang sertifikat pendidik yang juga mendapatkan Tunjangan Profesi Guru (TPG) sebesar Rp2 juta. Sehingga keseluruhan pendapatan yang diterima adalah sebesar Rp2.250.000 per bulan,” jelas Rizky.

Ia menjelaskan kebijakan tersebut diambil setelah adanya perubahan regulasi dari pemerintah pusat. Awalnya penggajian direncanakan melalui dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP), namun karena ketidakpastian aturan, pemerintah daerah mengalihkan beban gaji ke APBD murni.

Dalam skema tersebut, guru pemegang Serdik menerima gaji pokok Rp250 ribu dari APBD karena sudah mendapatkan tambahan TPG sebesar Rp2 juta. Sementara guru non-Serdik tetap menerima gaji penuh dari APBD sebesar Rp500 ribu karena tidak memiliki sumber penghasilan tambahan.

Pemerintah Kabupaten Lombok Barat juga menyatakan telah menambah anggaran penggajian sebesar Rp1,57 miliar sehingga total pagu anggaran meningkat menjadi Rp6,85 miliar. Langkah tersebut diambil untuk memastikan seluruh tenaga pendidik mendapatkan kepastian hukum sebagai ASN serta hak keuangan tetap terbayarkan di tengah perubahan regulasi dari pemerintah pusat.

- Advertisement -

Berita Populer