25.5 C
Mataram
Kamis, 12 Maret 2026
BerandaLombok UtaraAKAD KLU Desak Pemkab Terbitkan Perbup THR bagi Perangkat Desa dan BPD

AKAD KLU Desak Pemkab Terbitkan Perbup THR bagi Perangkat Desa dan BPD

Lombok Utara (Inside Lombok)- Asosiasi Kepala Desa (AKAD) Kabupaten Lombok Utara (KLU) mendatangi Bupati KLU guna menyuarakan aspirasi terkait kesejahteraan aparatur pemerintah desa. Dimana AKAD menuntut kepastian regulasi terkait dengan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi kepala desa, perangkat desa hingga Badan Permusyawaratan Desa (BPD).

Ketua AKAD KLU, Budiawan, mengungkapkan bahwa langkah ini diambil lantaran aspirasi yang disuarakan selama tiga tahun terakhir terkesan jalan ditempat. Pihaknya menilai Dinas terkait belum memberikan respon konkret maupun tindak lanjut yang memadai.

“Kami menyampaikan dua persoalan pokok. Pertama, mengenai keberadaan THR bagi kepala desa, perangkat desa, star dan BPD. Di kabupaten seperti di Lombok Tengah, sudah diakomodir melalui Perbup sejak 2023. Begitu juga di Lombok Barat. Kami berharap ada perhatian serius yang sama di KLU,” ujarnya, Kamis (12/3).

Ia menyayangkan adanya ketimpangan perhatian antara ASN maupun PPPK dengan pelayan masyarakat di tingkat desa. Menurutnya, desa merupakan fondasi pemerintahan yang sudah ada bahkan sebelum negara ini berdiri, namun dari sisi kesejahteraan menjelang hari raya, posisi mereka seringkali terlupakan.

“ASN, PPPK, hingga anggota DPRD semua mendapatkan THR dari APBD. Apa bedanya dengan kami yang berada di garda terdepan sebagai pelayan masyarakat? Jika hanya mengandalkan APBDes, nilainya sangat kecil dan tidak akan mampu mengakomodir itu,” terangnya.

AKAD KLU mendesak agar Pemerintah Kabupaten (Pemkab) segera menerbitkan regulasi berupa Peraturan Bupati (Perbup) agar THR bagi tiga unsur (Kepala Desa, Perangkat, dan BPD) dapat dialokasikan melalui APBD. Bahkan pihaknya mengusulkan adanya skema dana talangan jika memungkinkan, yang kemudian diatur dalam perubahan APBD agar para perangkat desa bisa menikmati THR tahun ini.

Selain urusan THR, AKAD KLU juga menyoroti pincangnya koordinasi di Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DP2KBPMD) KLU. Budiawan menyebut jabatan Kasi Administrasi di Bidang Penataan dan Administrasi Desa (PADes) telah kosong selama hampir dua tahun.

“Kami merasa sangat pincang saat melakukan konsultasi dan koordinasi karena salah satu bidang tidak memiliki Kasi. Kami meminta Pak Bupati segera mengisi kekosongan tersebut dengan ASN yang kompeten dan memiliki latar belakang hukum, karena urusan desa selalu berkaitan erat dengan regulasi,” terangnya.

Gayung bersambut, bupati KLU dilaporkan memberikan sinyal positif atas tuntutan tersebut. Informasinya, Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) segera dipanggil untuk membahas mekanisme realisasi aspirasi ini.

“Alhamdulillah sudah ada sinyal. Harapan kami ini segera terealisasi, entah melalui mekanisme pergeseran anggaran atau perubahan, yang terpenting adalah perhatian pemerintah daerah terhadap kami di tahun ini,” pungkasnya.

- Advertisement -

Berita Populer