Lombok Timur (Inside Lombok) – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lombok Timur (Lotim) menyiapkan usulan pengangkatan 10.998 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu menjadi PPPK penuh waktu. Usulan tersebut telah mendapat persetujuan prinsip dari Bupati Lombok Timur dan saat ini tengah dipersiapkan untuk diajukan ke pemerintah pusat melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM).
Kepala BKPSDM Lotim, Yulian Ugi Lusianto, mengatakan pihaknya sedang menyiapkan administrasi pengajuan formasi ke Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) serta Badan Kepegawaian Negara (BKN). Ia menjelaskan, hingga kini BKPSDM belum menerima secara resmi usulan tertulis dari Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan kepada bupati, termasuk disposisi formal dari bupati kepada BKPSDM yang masih dalam proses administrasi.
Meski demikian, laporan yang telah disampaikan kepada Bupati Lotim, Haerul Warisin, disebut telah memperoleh persetujuan prinsip. “Pak bupati pada prinsipnya sudah menyetujui jumlah PPPK paruh waktu yang akan diusulkan di Lotim sebanyak 10.998 orang,” ujar Yulian.
Jumlah tersebut terdiri dari 3.779 formasi tenaga guru, 2.356 tenaga kesehatan, serta 4.863 tenaga teknis. Pemerintah daerah saat ini menyiapkan surat resmi yang akan ditandatangani oleh bupati sebelum dikirimkan ke Menpan RB dan BKN.
Menurut Yulian, pengajuan nantinya dilakukan melalui sistem perencanaan kebutuhan dan sistem informasi pengadaan aparatur sipil negara. Melalui sistem tersebut, pemerintah daerah akan memasukkan data kebutuhan formasi untuk kemudian diverifikasi oleh pemerintah pusat.
Ia menambahkan, pengajuan tersebut tetap mempertimbangkan kemampuan keuangan daerah, mengingat aturan yang mengharuskan belanja pegawai tidak melebihi 30 persen dari total anggaran daerah.
“Dalam surat yang akan dikirim nanti juga dilampirkan surat pertanggungjawaban mutlak dari bupati yang telah dikaji oleh PPKD terkait kemampuan daerah membayar gaji pegawai ke depan,” jelasnya.
Yulian menegaskan BKPSDM berupaya mengakomodasi seluruh PPPK paruh waktu yang telah memiliki nomor induk sesuai arahan bupati. “Ini menjadi perintah langsung dari pak bupati agar semuanya diusulkan. Bahkan tadi malam beliau menghubungi saya untuk segera menyiapkan surat pengajuan ke Menpan RB dan BKN meskipun sistemnya belum dibuka,” katanya.
Saat ini dokumen usulan tersebut masih dalam tahap finalisasi dan menunggu penandatanganan bupati. Setelah rampung, surat pengajuan akan segera dikirimkan ke pemerintah pusat untuk diproses lebih lanjut.

