Lombok Utara (Inside Lombok)- Pelarian WK (22), seorang warga negara asing (WNA) asal Korea Selatan (Korsel), berakhir di tangan kepolisian. Pemuda ini diringkus Sat Reskrim Polres Lombok Utara setelah diduga kuat melakukan tindak pidana kekerasan seksual terhadap sesama warga negara Korea di kawasan wisata Gili Trawangan.
Tersangka tak berkutik saat diamankan petugas di Polsek Kuta, Denpasar, pada Rabu (22/4) sekitar pukul 16.00 Wita. Penangkapan ini merupakan hasil pengejaran intensif setelah jejak WK terendus di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali.
“Benar, kami telah mengamankan satu orang WNA asal Korsel yang diduga sebagai pelaku tindak pidana kekerasan seksual terhadap korban sesama WNA di wilayah Gili Trawangan,” ujar Kapolres Lombok Utara, AKBP Agus Purwanta, melalui Kasat Reskrim IPTU I Komang Wilandra, Selasa (28/4).
Insiden memilukan ini dilaporkan terjadi pada Sabtu dini hari (11/4) sekitar pukul 01.30 Wita di sebuah penginapan di Gili Trawangan. Setelah mengalami kejadian tersebut, korban langsung melaporkan kejadian itu di hari yang sama setelah berkoordinasi dengan pihak konsulatnya. Mendapat laporan itu, personel Polres Lombok Utara langsung bergerak cepat melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan pemeriksaan saksi-saksi.
”Berdasarkan alat bukti yang cukup, status perkara telah kami tingkatkan ke tahap penyidikan dan pelaku resmi ditetapkan sebagai tersangka,” tegasnya.
Dalam proses ini, kepolisian bekerja sama secara lintas sektoral, melibatkan pihak Imigrasi untuk langkah pencekalan, Divhubinter Mabes Polri untuk koordinasi internasional dan konsulat Korea Selatan di Bali sebagai pendampingan diplomatik.
Saat ini, WK telah digelandang ke Mapolres Lombok Utara untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Polisi menjerat tersangka dengan pasal berlapis, yakni Pasal 6 huruf b UU No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) dan Pasal 473 ayat (1) dan (3) KUHP (UU No. 1 Tahun 2023).
“Atas perbuatan tersebut, WK terancam pidana penjara maksimal 12 tahun. Kami Polres Lombok Utara berkomitmen untuk menangani kasus ini secara transparan dan profesional, sekaligus memastikan perlindungan maksimal bagi korban yang juga merupakan warga negara asing,” pungkasnya.

