Mataram (Inside Lombok) – Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemerintah Kota (Pemkot) Mataram dilarang menggunakan kendaraan dinas (randis) untuk mudik atau kepentingan pribadi selama libur Lebaran. Larangan tersebut disampaikan menjelang musim mudik sebagai pengingat agar fasilitas negara tidak disalahgunakan.
Asisten III Sekretariat Daerah Kota Mataram, Baiq Nelly Kusumawati, mengatakan kendaraan dinas hanya diperuntukkan untuk kegiatan kedinasan sesuai aturan yang berlaku. “Intinya kepada aparatur sipil negara dan penyelenggara negara agar tidak fasilitas dinas tidak untuk kepentingan pribadi,” kata Nelly, Jumat (13/3/2026).
Ia menjelaskan sarana dan prasarana dinas, termasuk kendaraan operasional, hanya boleh digunakan untuk mendukung tugas pekerjaan pemerintahan. “Sarana prasarana dinas jadi hanya untuk kepentingan dinas,” katanya.
Meski terdapat anggapan secara informal bahwa penggunaan kendaraan dinas di dalam pulau masih ditoleransi, Nelly menegaskan aturan tetap melarang penggunaan fasilitas tersebut di luar kepentingan dinas. Ia meminta seluruh pejabat pengguna kendaraan dinas mematuhi ketentuan yang berlaku.
“Kita juga sudah menjadi kota anti korupsi. Semua harus sesuai dengan rules,” katanya.
Menurutnya, penggunaan kendaraan dinas untuk mudik juga menjadi perhatian Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Karena itu, Pemkot Mataram menerbitkan surat edaran terkait pencegahan korupsi dan gratifikasi.
“Ini surat dari KPK. Kita langsung membuat surat edaran pencegah korupsi dan gratifikasi,” katanya.
Melalui surat edaran tersebut, pemerintah daerah berharap seluruh aset negara tetap digunakan sesuai fungsinya dan tidak dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi, termasuk mudik atau liburan. Langkah ini dilakukan untuk menjaga integritas penyelenggara negara di Kota Mataram.

