25.5 C
Mataram
Sabtu, 14 Maret 2026
BerandaMataram3 Terduga Curanmor dan Penadah Diamankan Tanpa Perlawanan di Cakranegara

3 Terduga Curanmor dan Penadah Diamankan Tanpa Perlawanan di Cakranegara

Mataram (Inside Lombok) – Polresta Mataram kembali mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di wilayah Kota Mataram. Tiga pria yang diduga terlibat dalam aksi pencurian dan penadahan diamankan pada Kamis dini hari (13/3) di wilayah Seganteng, Kecamatan Cakranegara.

Ketiga terduga yang diamankan masing-masing berinisial SH, MS, dan BA. Dua di antaranya, yakni SH dan MS, diduga sebagai pelaku utama pencurian, sementara BA berperan sebagai penadah barang hasil kejahatan. Penangkapan dilakukan tanpa perlawanan setelah polisi melakukan serangkaian penyelidikan atas laporan masyarakat.

Kasat Reskrim Polresta Mataram, AKP I Made Dharman YP, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari laporan korban terkait pencurian sepeda motor yang terjadi di rumahnya di wilayah Babakan, Kecamatan Sandubaya. Peristiwa tersebut terjadi saat korban memarkir sepeda motornya di depan rumah dalam kondisi terkunci stang, lalu pergi melaksanakan salat tarawih di masjid sekitar pada malam hari.

Namun, ketika korban kembali sekitar pukul 20.00 Wita, sepeda motor yang sebelumnya diparkir sudah tidak berada di tempat. Menyadari kendaraannya hilang, korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke polisi.

Menindaklanjuti laporan itu, polisi langsung melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) serta mengumpulkan keterangan saksi. Polisi juga memeriksa rekaman kamera pengawas (CCTV) di sekitar lokasi kejadian. Dari hasil penyelidikan tersebut, identitas para terduga akhirnya berhasil diketahui hingga kemudian diamankan di wilayah Seganteng.

“Yang kami amankan ada tiga orang, dua di antaranya pelaku utama dan satu orang diduga sebagai penadah. Salah satu pelaku utama, yakni SH, juga merupakan residivis kasus pencurian,” jelasnya.

Selain mengamankan para terduga, polisi juga menyita sejumlah barang bukti, termasuk sepeda motor milik korban. Saat ini ketiga terduga tengah menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik. Mereka dijerat dengan Pasal 477 dan Pasal 591 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana pencurian dan pertolongan jahat (penadahan).

“Barang bukti sudah diamankan dan kasus ini masih terus kami kembangkan,” tutup Dharma. (gil)

- Advertisement -

Berita Populer