25.5 C
Mataram
Sabtu, 14 Maret 2026
BerandaMataramPemkot Mataram Larang ASN Terima Parsel Lebaran

Pemkot Mataram Larang ASN Terima Parsel Lebaran

Mataram (Inside Lombok) – Wali Kota Mataram, Mohan Roliskana menegaskan larangan bagi aparatur sipil negara (ASN) dan pejabat publik di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Mataram untuk menerima parsel atau bingkisan Lebaran yang berkaitan dengan jabatan. Larangan tersebut disampaikan sebagai bentuk kepatuhan terhadap aturan pencegahan gratifikasi menjelang Hari Raya Idulfitri.

Mohan mengatakan larangan tersebut telah disampaikan kepada seluruh pejabat dan ASN di lingkup Pemkot Mataram. “Kita patuhi imbauan itu. Kami sudah sampaikan dan saya kira seluruh pejabat, termasuk ASN, sudah memahami aturan ini,” katanya, Jumat (13/3).

Menurutnya, aturan tersebut mengacu pada Surat Edaran Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nomor 2 Tahun 2026 yang melarang pegawai negeri dan penyelenggara negara menerima gratifikasi. Penerimaan bingkisan yang berkaitan dengan jabatan dikhawatirkan dapat menimbulkan konflik kepentingan dan bertentangan dengan kewajiban serta tugas pejabat.

“Ini adalah rutinitas setiap tahun bentuk penegakan aturan,” ujarnya.

Mohan menegaskan larangan tersebut bukan sekadar formalitas, tetapi merupakan langkah untuk mencegah praktik gratifikasi yang kerap dibungkus dalam tradisi pemberian hadiah saat hari raya. Ia juga mengingatkan para pejabat, khususnya yang baru menjabat, agar tidak saling mengirim atau menerima parsel dari pihak yang memiliki kepentingan tertentu.

“Khusus untuk pejabat-pejabat yang baru, saya yakin mereka sudah tahu dan paham. Intinya, tidak usah saling mengirim parsel atau menerima dari pihak yang memiliki kepentingan tertentu,” tegasnya.

Ia mengakui tradisi memberi bingkisan saat Lebaran telah lama menjadi kebiasaan masyarakat sebagai bentuk silaturahmi. Namun, bagi pejabat publik terdapat batasan etika yang harus dipatuhi agar tidak memengaruhi objektivitas dalam menjalankan tugas.

“Terkadang mereka tidak tahu ada aturan ketat bagi kami di pemerintahan. Yang penting sudah kami sampaikan, khususnya untuk para pejabat tidak usah saling mengirim parsel. Kita harus menjaga agar tidak bersinggungan dengan jabatan dan kepentingan,” pungkasnya.

Sementara itu, Sekretaris Daerah Kota Mataram Lalu Alwan Basri mengatakan pihaknya terus menyampaikan imbauan tersebut dalam berbagai rapat koordinasi agar dipatuhi oleh seluruh ASN. “Kita sudah ingatkan pada teman-teman untuk tidak menerima dalam kapasitas itu (jabatan), sesuai dengan larangan dalam SE KPK,” ujarnya.

- Advertisement -

Berita Populer