BerandaMataramPemprov NTB Tegaskan Proses Hukum Gratifikasi DPRD Harus Bebas dari Tekanan Opini...

Pemprov NTB Tegaskan Proses Hukum Gratifikasi DPRD Harus Bebas dari Tekanan Opini Publik

Mataram (Inside Lombok) — Pemerintah Provinsi (Pemprov) Nusa Tenggara Barat (NTB) menegaskan bahwa proses peradilan terkait dugaan gratifikasi DPRD NTB harus berjalan tanpa tekanan opini publik, di tengah aksi dan desakan masyarakat yang menguat, Kamis (23/4/2026).

Kepala Dinas Komunikasi Informatika dan Statistik NTB sekaligus Juru Bicara Pemprov NTB, Dr. H. Ahsanul Khalik, menyampaikan bahwa berbagai aspirasi yang berkembang merupakan bagian dari dinamika demokrasi yang dihormati.

“Pemprov NTB mencermati adanya aksi dan penyampaian aspirasi di ruang publik, termasuk di sekitar proses persidangan. Kami menghormati hal tersebut sebagai bagian dari dinamika demokrasi dan hak masyarakat dalam menyampaikan pendapat,” katanya.

Namun, ia menegaskan bahwa proses peradilan harus berlangsung objektif dan tidak dapat dipengaruhi tekanan massa maupun opini di luar persidangan. Menurutnya, kebijakan pemerintah daerah merupakan bagian dari tata kelola pemerintahan berbasis aturan, dirumuskan melalui mekanisme resmi, serta dilaksanakan dalam kerangka hukum yang jelas.

“Oleh karena itu, kebijakan tersebut tidak dapat dipersepsikan dalam perspektif personal ataupun dibangun atas asumsi yang tidak utuh, karena setiap kebijakan memiliki landasan regulatif dan proses administratif yang dapat dipertanggungjawabkan,” ujarnya.

Terkait desakan menghadirkan Gubernur NTB, Lalu Muhamad Iqbal dalam persidangan, ia menegaskan hal tersebut menjadi kewenangan majelis hakim. “Kami meyakini majelis hakim akan bertindak profesional, independen, dan berdasarkan fakta-fakta hukum yang terungkap di persidangan, bukan karena tekanan atau persepsi yang berkembang di luar ruang sidang,” jelasnya.

Ia menambahkan, kebijakan pemerintah daerah, termasuk pergeseran program dalam APBD, merupakan bagian dari tata kelola yang sah dan memiliki dasar hukum, mengacu pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah serta Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.

“Penyesuaian yang dilakukan merupakan bagian dari pengelolaan program pembangunan daerah. Hal ini adalah praktik administratif yang lazim dalam tata kelola pemerintahan, dan tidak dapat dipersepsikan sebagai tindakan personal maupun di luar sistem,” ungkapnya.

Pemprov NTB mengajak seluruh elemen masyarakat untuk mengikuti proses persidangan secara terbuka dan objektif serta menjaga ruang publik tetap kondusif. “Kami mengajak semua pihak untuk bersama-sama menjaga objektivitas dan tidak membangun persepsi yang dapat mengaburkan substansi perkara,” tambahnya.

Di tengah dinamika tersebut, Pemprov memastikan Gubernur NTB tetap menjalankan tugas pemerintahan dan fokus pada pelaksanaan program pembangunan daerah tahun 2026. “Pemerintah tetap bekerja untuk masyarakat. Seluruh program pembangunan dan pelayanan publik tetap berjalan sebagaimana mestinya,” pungkas Aka.

- Advertisement -

Berita Populer