Lombok Timur (Inside Lombok) – BPJS Ketenagakerjaan Cabang Selong mencatat sebanyak 19.834 pekerja migran Indonesia (PMI) asal Kabupaten Lombok Timur telah terdaftar dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan hingga 13 April 2026. Program ini memberikan perlindungan bagi PMI yang bekerja di luar negeri dengan berbagai risiko pekerjaan.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Selong, Muhammad Yohan Firmansyah, mengatakan perlindungan tersebut penting mengingat tingginya potensi risiko yang dihadapi PMI. “Perlindungan ini penting karena mereka bekerja jauh dari tanah air dan menghadapi berbagai potensi risiko,” ujarnya.
Ia mendorong calon PMI agar memastikan diri terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan sebelum keberangkatan. Hal ini dinilai sebagai langkah mitigasi untuk mencegah kerugian baik materi maupun nonmateri selama bekerja di luar negeri. “Regulasi sudah ada, sehingga perlindungan ini menjadi bentuk nyata kehadiran negara dalam melindungi pekerja migran,” katanya.
Menurutnya, perlindungan tersebut juga didukung oleh Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2021 tentang perlindungan PMI di Lombok Timur. Dengan adanya regulasi tersebut, jaminan sosial bagi PMI diharapkan dapat berjalan lebih optimal.
Selain itu, BPJS Ketenagakerjaan Cabang Selong telah menangani sedikitnya 14 kasus yang melibatkan PMI asal Lombok Timur. Seluruh kasus berasal dari pekerja yang diberangkatkan secara resmi dan sesuai prosedur.
Dari penanganan kasus tersebut, total manfaat jaminan yang disalurkan mencapai sekitar Rp670 juta. Kasus yang ditangani meliputi gagal penempatan, pemutusan hubungan kerja (PHK), kecelakaan kerja, hingga kematian.
BPJS Ketenagakerjaan berharap perlindungan ini dapat memberikan rasa aman bagi PMI asal Lombok Timur serta menjamin keberlangsungan kerja mereka selama berada di luar negeri.

