BerandaLombok TimurDua Terduga Pelaku Pencurian HP di Sakra Diamankan Polisi

Dua Terduga Pelaku Pencurian HP di Sakra Diamankan Polisi

Lombok Timur (Inside Lombok) – Tim Opsnal Polres Lombok Timur mengamankan dua pria yang diduga terlibat kasus pencurian di wilayah Kecamatan Sakra pada Selasa (28/4/2026) sekitar pukul 02.30 Wita di Desa Semaya, Kecamatan Sikur. Penindakan ini merupakan tindak lanjut dari laporan kehilangan yang diterima polisi pada hari yang sama.

Kasi Humas Polres Lombok Timur, IPTU Lalu Rusmaladi, menyampaikan bahwa kedua terduga saat ini masih menjalani pemeriksaan. “Kami telah mengamankan dua orang yang diduga terkait kasus pencurian ini. Saat ini keduanya masih dalam proses pemeriksaan lebih lanjut,” ujarnya.

Kasus ini bermula dari laporan korban, Husnul Hotimah (32), warga Rumbuk, Kecamatan Sakra, yang mengaku kehilangan barang berharga pada November 2025. Korban menyadari kejadian tersebut setelah terbangun dari tidur dan mendapati barang miliknya tidak berada di tempat semula.

Barang yang dilaporkan hilang meliputi dua unit telepon genggam, yakni iPhone 16 dan Oppo Reno 4F, serta satu unit laptop merk ThinkPad, dengan total kerugian ditaksir mencapai Rp23 juta. Berdasarkan hasil penyelidikan, polisi kemudian mengamankan dua pria berinisial S (40) dan S (51), warga Desa Semaya, Kecamatan Sikur, di kediaman masing-masing tanpa perlawanan.

Dalam penindakan tersebut, petugas turut menyita satu unit handphone Android merek Oppo yang diduga berkaitan dengan perkara ini. “Saat ini kedua terduga masih kami amankan di Polres Lombok Timur untuk pengembangan lebih lanjut, termasuk penelusuran barang bukti lain yang diduga telah dijual,” tambah IPTU Lalu Rusmaladi.

Pihak kepolisian menegaskan penanganan perkara ini mengedepankan asas praduga tak bersalah dan mengimbau masyarakat untuk tidak berspekulasi sebelum proses hukum selesai.

- Advertisement -

Berita Populer