Mataram (Inside Lombok) – Giat Sat Reskrim Polres Lombok Tengah telah berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku Curat, Curas dan Curanmor selama sepekan di wilayah hukum Polres Lombok Tengah. Adapun pelaku yang berhasil di tangkap sebanyak tujuh orang laki-laki dengan inisial RS, AA, SH, HR, ST, SS, dan SH.
“Ketujuh pelaku berhasil ditangkap Polres Loteng beserta sejumlah barang bukti,” ujar Kasat Reskrim Polres Lombok Tengah AKP Priyo Suhartono, Rabu (18/03/2020).
Barang bukti tersebut yakni berupa 1 buah TV LCD 32 inch, 1 buah obeng belimbing warna kuning, 5 unit sepeda motor, kalung emas seberat 5 gram, 1 buah hp, dan 1 buah parang.
“Saat ini pelaku dan barang bukti di amankan di Polres Lombok Tengah guna pengembangan dan proses hukum lebih lanjut,” tambah Priyo.
Pelaku disangkakan melanggar Pasal 363 KUHP dan Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh hingga sembilan tahun penjara.