Mataram (Inside Lombok) – Pihak kepolisian yang bertugas di wilayah hukum Nusa Tenggara Barat (NTB) membantu pemerintah setempat melacak perjalanan warganya yang telah berstatus pasien dalam pengawasan (PDP) Coronavirus Disease 2019 (COVID-19).
“Pelacakannya dilakukan dengan menerjunkan tim dari kriminal umum dan juga intelijen,” kata Kabid Humas Polda NTB Kombes Artanto, di Mataram, Senin.
Secara teknis, kepolisian yang bergabung dalam Gugus Tugas Percepatan Penanganan Bencana Nonalam COVID-19 lingkup kerja provinsi maupun daerah, akan merunut perjalanan pasien dari hasil wawancara.
Tindak lanjutnya, kepolisian akan melakukan “contact tracking” terhadap orang-orang yang pernah melakukan kontak fisik dengan pasien itu.
“Setelah ketahuan warga itu pernah kontak dengan PDP, kita minta mereka untuk melakukan ‘rapid test‘ di rumah sakit. Tapi kalau tidak ada menunjukkan gejala, kita minta dia isolasi diri di rumah selama 14 hari,” ujarnya.
Seperti kasus salah seorang PDP Kota Mataram berinisial YR (55) yang telah meninggal dunia sebelum hasil swab-nya keluar dari Litbang Kemenkes RI.
Berdasarkan kasus tersebut, Artanto menegaskan, pihak kepolisian hingga kini masih terus melakukan “contact tracking“. Hasil di antaranya, terdapat 70 orang pernah kontak fisik dengan almarhum. (Ant)