Mataram (Inside Lombok) – Pembakaran barang bukti dari beberapa kasus dilakukan di halaman depan Kantor Kejaksaan Negeri Kota Mataram, Senin (12/11/2018). Semua barang bukti dari sejumlah kasus tersebut sudah berkekuatan hukum tetap atau inkrah.
Jenis perkara barang bukti yang dirampas untuk dimusnahkan yaitu narkotika dengan jumlah barang 36; pangan 2 barang; pencurian dan senjata api masing-masing 1 barang; dan perdagangan sebanyak 4 barang.
Sedangkan daftar jenis barang bukti yang dirampas untuk dimusnahkan yakni Shabu seberat 305,99 gram; Ganja seberat 96,27 gram; Extacy seberat 15,67 gram; senjata tajam 1 buah; senjata api 1 buah; air keras (Nitric Acid) sebanyak 26 jerigen; Bleng/Soda Kristal sebanyak 889 pcs; Mercury/HG Special for Gold sebanyak 13 botol; Sodium Cyanide sebanyak 1 drum; dan sejumlah Handphone 20 buah.
Kepala Kejaksaan Negeri Mataram, Ketut Sumedana, menjelaskan bahwa sejumlah barang bukti yang dimusnahkan dengan dibakar tersebut merupakan kasus yang ada di tahun 2018 dan beberapa sisanya ada di tahun 2017 lalu.
Ia juga mengatakan bahwa kegiatan pemusnahan barang bukti ini juga dilakukan secara rutin di Kejaksaan Negeri Mataram sekitar tiga kali dalam setahun.
“Ini tugas rutin kita, kalau tidak salah satu tahun tiga kali kita lakukan pemusnahan barang bukti,” ujar Sumedana, Senin (12/11/2018).
Sumedana menyampaikan bahwa barang bukti tersebut tidak semua dimusnahkan karena ada beberapa barang yang sifatnya berbahaya bagi lingkungan sudah diamankan untuk diserahkan ke Balai Lingkungan Hidup.
“Tidak semua kami musnahkan, barang-barang yang berbahaya seperti mercury dan potasium di sana nanti kita serahkan ke Balai Lingkungan Hidup untuk digunakan sama mereka, dimanfaatkan atau dimusnahkan juga boleh,” jelasnya.
Pihak Kejaksaan Negeri Kota Mataram tidak ingin mengambil resiko untuk memusnahkan barang bukti yang berbahaya tersebut saat itu juga.
“Karena kita takutnya kalau dimusnahkan di sini bisa berbahaya bagi lingkungan di daerah ini,” terang Sumedana. (IL4)