25.5 C
Mataram
Kamis, 26 Desember 2024
BerandaBerita UtamaWali Kota Mataram Izinkan Pusat Perbelanjaan Mulai Beroperasi

Wali Kota Mataram Izinkan Pusat Perbelanjaan Mulai Beroperasi

Mataram (Inside Lombok) – Wali Kota Mataram H Ahyar Abduh, mulai hari ini memberikan izin terhadap pusat-pusat perbelanjaan dan toko pakaian untuk kembali beroperasional dengan tetap memperhatikan protokol pencegahan COVID-19.

“Hari ini, kita sudah menyebar surat edaran terkait dengan pembukaan atau operasional pusat perbelanjaan dan toko yang sempat ditutup sementara sejak 20 Mei 2020,” kata Wali Kota H Ahyar Abduh di Mataram, Nusa Tenggara Barat, Sabtu.

Sejumlah pusat perbelanjaan yang ditutup saat itu adalah, tiga mal yakni Lombok Epicentrum Mall, Mataram Mall dan Transmart. Sementara sejumlah pusat perbelanjaan dan toko pakaian yang ditutup antara lain Rubby, MGM Supermarket, Niaga, Lotte Grosir, Hypermart, Giant, Galery Fashion, Roxi, Apollo, sukses, Bandung Collection, Boxi, Giggle Box, Airlangga Fashion dan Herron.

Namun setelah mendengar aspirasi masyarakat umum, maka Pemerintah Kota Mataram memandang perlu secara bertahap membuka kembali operasional pusat perbelanjaan dan toko secara terbatas.

- Advertisement -

“Tujuannya, memberikan kesempatan kepada pusat perbelanjaan dan toko-toko yang menyediakan bahan pokok untuk dapat beroperasional dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan COVID-19, secara ketat,” katanya.

Penerapan protokol COVID-19, dimaksudkan dalam rangka pencegahan dan penularan COVID-19, ketika masyarakat melakukan transaksi pada pusat perbelajaan dan toko tersebut.

Karenanya, lanjut wali kota, dalam operasionalnya pusat perbelajaan dan toko harus mewajibkan setiap orang baik karyawan maupun pengunjung menggunakan masker atau melarang masuk bagi yang tidak menggunakan masker.

Selain itu melakukan pengecekan suhu tubuh disetiap pintu masuk, menyediakan alat cuci tangan dan hand sanitizer di area publik dan toilet termasuk depan kasir.

Memastikan dilakukan penyemprotan disinfektan secara rutin dan terjadwal, wajib menerapkan physical distancing dengan membuat marka jarak diantrean pada saat belanja, di tangga, dan eskalator serta mematuhi jam tutup paling lambat pukul 21.00 Wita.

“Apabila dikemudian hari ditemukan dan terbukti tidak mentaati ketentuan protokol kesehatan tersebut, maka kita akan mengambil tindakan untuk penutupan kembali operasional pusat perbelajaan dan toko bersangkutan,” katanya. (Ant)

- Advertisement -

Berita Populer