BerandaMataramSatgas PASTI Sikat Ratusan Pinjol Ilegal, Rp169 Miliar Dana Korban Berhasil Kembali

Satgas PASTI Sikat Ratusan Pinjol Ilegal, Rp169 Miliar Dana Korban Berhasil Kembali

Mataram (Inside Lombok) – Perang terhadap aktivitas keuangan ilegal di Indonesia kian masif. Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) melaporkan keberhasilan besar dalam kurun waktu tiga bulan pertama di tahun 2026. Tercatat, sebanyak 951 entitas pinjaman online (pinjol) ilegal dan 2 tawaran investasi bodong berhasil dihentikan demi melindungi masyarakat dari jeratan kerugian finansial.

Sekretariat Satgas PASTI, Hudiyanto, mengungkapkan bahwa langkah tegas ini diambil menyusul maraknya modus penipuan yang kian canggih dan manipulatif.

​”Dari 1 Januari hingga 31 Maret 2026, kami telah memutus akses 951 entitas pinjol ilegal yang beroperasi di berbagai situs dan aplikasi. Kami tidak akan memberi ruang bagi aktivitas yang merugikan masyarakat dan merusak ekosistem keuangan kita,” ungkap Hudiyanto dalam keterangan rilisnya, Rabu (29/4).

Berdasarkan laporan masyarakat, Satgas PASTI memetakan lima modus utama yang paling sering menjerat korban di ruang digital. Diantaranya jasa periklanan sistem deposit dimana korban dijanjikan komisi hanya dengan memberi ulasan atau menonton iklan, namun wajib menyetorkan dana terlebih dahulu. Kemudian ​peniruan yang pelaku mencatat nama dan logo lembaga keuangan resmi untuk mengelabui korban.

Selanjutnya penawaran pendanaan tanpa izin dengan tawaran modal usaha dengan janji imbal hasil tetap tanpa model bisnis yang jelas. Terakhir ​money game yang skema member get member yang hanya mengandalkan perputaran uang antaranggota, bukan usaha nyata.

“Modus-modus tersebut umumnya disebarluaskan melalui media sosial, pesan pribadi, grup percakapan, serta kanal digital lainnya,” terangnya.

Selain pemutusan akses, upaya pemulihan kerugian korban juga menunjukkan hasil signifikan melalui Indonesia Anti-Scam Centre (IASC). Sejak 22 November 2024 hingga Maret 2026, IASC telah menerima lebih dari 515 ribu laporan. ​Kerja keras tim IASC membuahkan hasil nyata dengan pemblokiran terhadap 460.270 rekening yang terindikasi digunakan pelaku kejahatan.

“Total dana korban yang berhasil diblokir mencapai Rp585,4 miliar. Dari jumlah tersebut, kami telah mengembalikan dana sebesar Rp169 miliar kepada para korban dari 19 bank berbeda,” jelasnya.

Hudiyanto mengingatkan masyarakat untuk selalu waspada dan tidak mudah tergiur janji manis keuntungan instan. Ia menekankan pentingnya menjaga kerahasiaan data pribadi seperti OTP dan kata sandi. Satgas PASTI berkomitmen untuk terus memperkuat koordinasi antarinstansi guna menekan angka kriminalitas keuangan di ruang digital, sekaligus memastikan masyarakat mendapatkan perlindungan konsumen yang maksimal.

​”Pastikan legalitasnya melalui Kontak 157. Jangan pernah memberikan data pribadi atau kode OTP kepada siapa pun. Jika menemukan indikasi ilegal, segera lapor,” pungkasnya.

- Advertisement -

Berita Populer