Mataram (Inside Lombok) – Kantor Perwakilan Bank Indonesia (BI) Provinsi Nusa Tenggara Barat mendorong pelaku usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) untuk mengurus sertifikat halal dan izin edar agar produknya bisa bersaing di tingkat nasional hingga internasional.
Kepala Kantor Perwakilan BI NTB, Achris Sarwani, di Mataram, Senin menyebutkan, konsumsi terhadap produk halal telah menjadi tren global.
Dikatakannya, berdasarkan prediksi Global Islamic Economy Report, pada akhir 2023 industri makanan halal akan bernilai 1,8 triliun dolar AS, industri pariwisata halal 274 miliar dolar AS dan industri mode halal 361 miliar dolar AS.
Di tengah pesatnya perkembangan industri halal tersebut, kata dia, Indonesia masih sebagai konsumen besar ketimbang sebagai pelaku usaha, bahkan untuk sektor makanan halal menempati posisi pertama sebagai konsumen.
“Peluang itu harus bisa ditangkap oleh para pelaku usaha termasuk UMKM di NTB. Provinsi NTB sudah memiliki label halal yang kuat di sektor pariwisata, sudah saatnya industri halal di bidang makanan dan busana untuk dikembangkan,” katanya.
Menurut Achris, dalam konteks industri makanan “halal” tidak hanya sekadar memproduksi makanan sesuai dengan syariat Islam, namun juga makanan yang baik (halalan thoyyiban).
Oleh karena itu, pihaknya berupaya untuk ikut berkontribusi mengedukasi pelaku UMKM agar mengurus proses sertifikasi halal dan izin edar, salah satunya lewat diskusi secara daring selama masa pandemi COVID-19.
“Kami tidak hanya mengundang tim sertifikasi halal dari Pelaksana Sertifikasi Halal UMKM NTB, namun juga dari Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Mataram, untuk memberikan gambaran mengenai aspek keamanan, manfaat, dan mutu produk sebelum beredar serta pengawasan selama produk di peredaran,” ujar Achris
Sementara itu, Ketua Tim Pelaksana Sertifikasi Halal UMKM NTB, Rauhun mengatakan, setiap pelaku usaha harus memiliki suatu sistem jaminan halal yang yang menjadi panduan dalam memproduksi produk halal dan baik.
Selanjutnya, untuk memastikan berjalannya sistem jaminan halal tersebut Produsen harus melakukan pemeriksaan internal.
“Sistem jaminan halal merupakan prasyarat yang harus dimiliki oleh pelaku usaha sebelum memperoleh sertifikasi halal,” katanya.
Kepala Bidang Pemeriksa BPPOM Mataram, Siti Nurkolina menambahkan, pelaku usaha yang telah memperoleh izin edar dari BPOM akan memiliki keuntungan yang dapat meningkatkan daya saing produknya.
Beberapa keuntungan yang diperoleh pelaku usaha, antara lain legalitas produk, jaminan keamanan, mutu dan gizi, meningkatkan kepercayaan masyarakat, serta memperluas akses pasar di dalam dan luar negeri. (Ant)