28.5 C
Mataram
Minggu, 24 November 2024
BerandaBerita UtamaIni Fakta Kematian MA, Wanita Hamil 7 Bulan di Loteng yang Dibunuh...

Ini Fakta Kematian MA, Wanita Hamil 7 Bulan di Loteng yang Dibunuh Selingkuhan

Lombok Tengah (Inside Lombok)- Polres Lombok Tengah (Loteng) membeberkan fakta tentang kematian MA (30), wanita hamil yang dibunuh selingkuhnya empat bulan lalu dan dikuburkan di pondasi rumah seorang warga.

Jasad MA digali pada Kamis (3/12/2020) dini hari dan telah dimakamkan dengan layak di desa asalnya.

Kapolres Loteng, AKBP Esty Setyo Nugroho, Sabtu (5/12/2020) kepada wartawan mengungkapkan, kejadian tersebut berawal dari terkuaknya perselingkuhan MA dengan pelaku, FA (38) pada bulan Agustus lalu.

Korban yang sejatinya telah memiliki suami yang sedang bekerja di luar negeri saat itu hamil tujuh bulan. Hasil hubungan terlarangnya dengan pelaku yang juga telah memiliki anak istri. Mereka telah berhubungan selama satu tahun.

Korban adalah warga desa Kateng kecamatan Praya Barat dan menikah ke desa Pengembur kecamatan Pujut yang juga adalah alamat pelaku.

Peristiwa kematian korban terjadi pada tanggal 27 Agustus 2020, korban yang diantar oleh pamannya pergi menemui pelaku untuk meminta pertanggungjawaban. Namun, saat itu pelaku tidak mau bertanggung. Sehingga muncul niat untuk meracuni korban.

“Jadi motifnya karena hubungan gelap dan FA (pelaku) ini berupaya untuk menghilangkan nyawa MA”,katanya.

Diterangkan, korban dibunuh dengan menggunakan racun jenis potasium. Racun tersebut dimasukkan pelaku ke dalam air mineral kemudian meminta korban untuk meminumnya.

“Saat selesai minum (racun) beberapa menit korban langsung pingsan dan meninggal. Dari hasil otopsi, janin meninggal saat ibunya meninggal”,katanya.

Korban dibunuh pada malam hari di dekat pondasi rumah warga tempat ia dikuburkan. Dari hasil otopsi, tidak ada unsur kekerasan. Pelaku menjalankan aksinya seorang diri.

“Dia adalah pelaku tunggal. Dan murni meninggal karena diracun”,katanya.

Setelah menguburkan korban, pelaku kemudian mengamankan diri ke Polres Loteng untuk menghindari amukan massa. Karena perselingkuhan tersebut telah meresahkan warga.

Saat itu, pelaku mengatakan kepada aparat kepolisian kalau korban yang telah dibunuhnya itu hilang dan melarikan diri saat mereka hendak membeli bensin di Pertamina.

Akan tetapi, HP milik korban saat itu dibawa oleh pelaku. Selama mengamankan diri di kantor polisi, dia sering membalas pesan dari keluarga korban yang masuk ke HP tersebut.

“Pesan keluarga yang menanyakan kabar korban. Pelaku membalasnya untuk menyamarkan kematian korban”,katanya.

Polisi kemudian menyita handphone tersebut dan menemukan percakapan antara pelaku dengan keluarga korban. Bukti digital tersebut kemudian disandingkan dengan keterangan saksi. Bahwa pelaku lah orang terakhir yang terlihat bersama korban.

“Dari HP itu kita menemukan salah satu saksi yaitu Kadariah. Dari saksi itu kita mengungkapkan kalau pelaku bertemu terakhir dengan korban”,katanya.

Hingga akhirnya, pelaku diintrograsi dan mengakui telah menghilangkan nyawa korban. Barang bukti yang diamankan adalah pakaian yang dikenakan korban saat dikubur, HP dan sepeda motor yang digunakan pelaku membawa korban.

Atas perbuatannya ini, pelaku disangkakan pasal berlapis, yakni pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman seumur hidup dan pasal 76C UU 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun atau denda Rp3 miliar.

- Advertisement -

- Advertisement -

Berita Populer