26.5 C
Mataram
Minggu, 24 November 2024
BerandaBerita UtamaEmpat Warga Tiongkok Dideportasi Imigrasi Mataram, Ini Penyebabnya

Empat Warga Tiongkok Dideportasi Imigrasi Mataram, Ini Penyebabnya

Mataram (Inside Lombok) – Kantor Imigrasi Kelas I TPI Mataram mendeportasi empat (4) orang Warga Negara Republik Rakyat Tiongkot (RRT) dengan inisial JZ (40), SZ (32), MX (38), dan SZ (61) yang kedapatan menyalahgunakan izin tinggal mereka di Indonesia pada Rabu (23/01/2019). Keempat Warga RRT tersebut bekerja di Indonesia menggunakan Bebas Visa Kunjungan yang berlaku selama 30 hari.

Kepala Seksi Intelijen an Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I TPI Mataram, Yusriansyah Fazrin, menerangkan bahwa keempat pelaku telah diamankan oleh Petugas Imigrasi Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian di Dusun Tibu Lilin, Desa Labuan Tereng, Kecamatan Lembar, Lombok Barat (Lobar) pada Selasa (08/01/2019). Di lokasi tersebut keempat tersangka membuat tungku pembakaran yang akan digunakan untuk mengolah arang putih untuk di ekspor ke RRT.

“Kepada masyarakat sekitar, nanti katanya akan bekerja di tungku itu. Mereka ini percobaan. Yang mengatur siasatnya ada di Tiongkok,” ujar Yusriansyah ketika ditemui pada Rabu (23/01/2019).

Atas aksinya itu, keempat pelaku dikenakan Pasal 122 Huruf A Jo Pasal 75 Ayat (1) Undang-undang Nomor 6 Thaun 2011 tentang Keimigrasian. Bunyi pasal tersebut adalah, “setiap orang asing yang dengan sengaja menyalahgunakan atau melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan maksud dan tujuan pemberian izin tinggal yang diberikan kepadanya, Jo tidak mematuhi ketentuan yang berlaku di Indonesia.”

Terkait pendeportasian tersebut, Yusriansyah menerangkan bahwa cara tersebut menyangkut kepentingan publik sekitar, yaitu akan membangun usaha yang secara otomatis akan mempekerjakan masyarakat sekitar.

Hal tersebut sesuai dengan salah satu fungsi Keimigrasian yang termuat dalam Pasal 1 Undang-undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, yaitu sebagai fasilitator pembangunan kesejahteraan masyarakat.

Pada tahun 2018, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Mataram telah mendeportasi 49 warga Negara Asing (WNA) kembali ke negaranya. Menurut Yusriansyah, jumlah tersebut didominasi oleh Warga RRT. Sedangkan sampai 23 Januari 2019, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Mataram telah mendeportasi tujuh (7) orang, dimana jumlah tersebut terdiri dari empat (4) orang Warga RRT dan tiga (3) orang WNA Prancis.

“Kita tentu saja terbuka bagi orang asing yang mau bekerja atau menjalankan usaha di Indonesia. Tapi tentu harus mengikuti syarat-syarat yang berlaku,” pungkas Yusriansyah.

- Advertisement -

- Advertisement -

Berita Populer