27.5 C
Mataram
Minggu, 24 November 2024
BerandaKriminalBuronan Kasus Jambret Sadis di Mataram Berhasil Ditangkap

Buronan Kasus Jambret Sadis di Mataram Berhasil Ditangkap

Mataram (Inside Lombok) – Seorang buronan kasus jambret di wilayah hukum Polresta Mataram, Nusa Tenggara Barat, yang kabarnya tidak segan melukai korban dengan cara sadis akhirnya berhasil ditangkap.

Kasat Reskrim Polresta Mataram AKP Kadek Adi Budi Astawa di Mataram, Selasa, mengatakan, yang bersangkutan berhasil ditangkap oleh Tim Puma di wilayah Karang Ujung, Kecamatan Ampenan.

“Yang bersangkutan kami tangkap dengan turut mengamankan sebilah pisau belati dari dalam tas miliknya,” kata Kadek Adi.

Keberadaan buronan kasus pencurian dengan pemberatan yang berinisial HW alias Pesot (23), di salah satu indekos wilayah Karang Ujung terungkap dari hasil penelusuran Tim Puma di lapangan.

Saat ditangkap pada Senin (21/12), jelas Kadek Adi, pria asal Gunungsari, Kabupaten Lombok Barat itu sempat berupaya melarikan diri sehingga dengan terpaksa anggota melumpuhkannya dengan timah panas yang bersarang di betis kanan.

“Karena mengalami luka tembak, jadi setelah diamankan, yang bersangkutan langsung kita berikan pertolongan medis ke Rumah Sakit Bhayangkara Mataram,” ujarnya.

Identitas HW terungkap dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) kepolisian berdasarkan keterangan salah seorang rekannya yang lebih dulu tertangkap.

Bersama rekannya berinisial AA yang penanganan kasusnya kini telah dilimpahkan ke kejaksaan, HW melakukan aksi jambret di jalan raya dengan menodongkan senjata tajam ke arah korban.

Karena merasa terancam, korban menyerahkan harta berharga kepada HW. Salah satunya telepon genggam milik korban.

“Bahkan ada juga kasusnya dengan korban yang pernah dia tusuk. Beruntungnya korban masih bisa tertolong,” kata Kadek Adi.

Kini HW yang mendekam di balik jeruji besi Rutan Polresta Mataram ditetapkan sebagai tersangka. Akibat perbuatannya yang bersangkutan terancam pidana penjara paling berat sembilan tahun sesuai Pasal 363 KUHP tentang Pencurian.

Selain itu, pelaku yang juga masuk dalam daftar residivis ini disangkakan Pasal 2 Ayat 1 Undang-Undang Darurat Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam yang dapat mengancam keselamatan jiwa orang lain. (Ant)

- Advertisement -

- Advertisement -

Berita Populer