Mataram (Inside Lombok) – Badan Kepegawaian Negara (BKN) resmi membuka penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) pada Jumat (08/02/2019). Sebelumnya, Kepala Biro Humas BKN, Mohamad Ridwan, dalam siaran persnya pada Kamis (07/02/2018) menyampaikan bahwa penerimaan P3K akan dilakukan secara terintegrasi melalui portal sscasn.bkn.go.id mulai pukul empat (4) sore hari ini.
Penerimaan P3K ini merupakan fase pertama. Dimana penerimaan ini dikhususkan untuk para tenaga honorer guru, tenaga kesehatan, tenaga penyuluh pertanian, serta tenaga-tenaga fungsi teknis lain yang karena umur tidak bisa mengikuti tes CPNS beberapa waktu lalu.
“Usia pelamar P3K maksimal 1 tahun sebelum batas usia pensiun pada jabatan yang akan dilamar,” ujar Ridwan.
Beberapa syarat yang perlu diperhatikan pelamar dalam penerimaan P3K kali ini antara lain:
- Jabatan guru mempunyai kualifikasi pendidikan minimal S-1 serta masih aktif mengajar sampai saat ini;
- Tenaga kesehatan memiliki kualifikasi pendidikan minimal D-III bidang kesehatan serta mempunyai STR (Surat Tanda Registrasi) yang masih berlaku. Khusus untuk bidang Epidemiolog, Entomolog, Administrator Kesehatan, dan Pranata Laboratorium Kesehatan, kualifikasi pendidikan minimal adalah D-III/S-1 Kimia/Biologi; dan
- Penyuluh pertanian minimal lulusab SMK bidang pertanian atau SLTA dengan sertifikasi di bidang pertanian.
Masa kontrak Pegawai P3K paling singkat adalah satu (1) tahun. Masa kerja tersebut nantinya dapat diperpanjang sesuai dengan PP Nomor 49 Tahun 2018 dengan mempertimbangkan kinerja dan kebutuhan instansi tempat mengabdi.