Lombok Timur (Inside Lombok) – Adanya temuan dari pihak Ombudsman terkait e-Waroung yang menyalurkan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) kepada masyarakat di Lotim dianggap tidak sesuai dengan Pedum yang ditetapkan. Selain itu, ada pula oknum pendamping BSP kecamatan yang melaksanakan tugas tidak sesuai dengan Permensos.
Bupati Lombok Timur, H M Sukiman Azmy mengatakan, berdasarkan temuan dari investigasi Ombudsman Perwakilan NTB terkait penyaluran program sembako di Kabupaten Lombok Timur. Di mana adanya e-Waroung yang sudah menentukan jenis dan jumlah pangan yang dijual kepada para KPM .
“Hal ini menyebabkan KPM tidak bebas memilih jenis dan jumlah sesuai kebutuhan. Kondisi ini bertentangan dengan Pasal 25 ayat 2 Peraturan Menteri Sosial Nomor 20 tahun 2019 tentang penyaluran BPNT,” ucap Bupati saat rapat koordinasi dan evaluasi dengan instansi terkait di Kantor Bupati Lotim, Senin (22/02/2021).
Catatan berikutnya, disebutkan Bupati, adalah kualitas dan kuantitas Pangan yang buruk dan tidak sesuai jumlah bantuan, dan juga kenaikan nilai BPNT dari Rp150.000 menjadi Rp200.000 tidak diikuti dengan bertambahnya bahan pangan yang diterima para KPM.
“Sehingga, hal tersebut bertentangan dengan prinsip 6T yaitu tepat sasaran, tepat jumlah, tepat waktu, tepat kualitas, tepat harga, dan tepat administrasi,” jelas Bupati.
Selain itu, sejumlah e-Warung juga tidak memenuhi syarat dalam Pedum, di mana banyak e-Waroung yang tidak menjual bahan pangan sesuai yang tertera dalam Pedum, meskipun e-Waroung tidak menyediakan seluruh jenis bahan pangan yang tertera dalam Pedmum, namun minimal harus menyediakan jenis bahan pangan yang termasuk sumber karbohidrat, sumber protein hewani, dan satu jenis bahan pangan lainnya.
“Tidak kompetennya e-Waroung berdampak pada kualitas bahan pangan yang dijual kepada para KPM,” tegasnya.
Banyaknya keluhan masyarakat terkait penyaluran BPNT tersebut membuat Ombudsman mempertanyakan hak tersebut kepada pihak BRI selaku bank penyalur dalam menetapkan, membina, mengawasi dan melakukan evaluasi terhadap e-warung.
Selain itu, catatan lainnya yang diterima Bupati dari Ombudsman yaitu adanya oknum pendamping Bantuan Sosial Pangan (BSP) Kecamatan yang melaksanakan tugas bertentangan dengan Permensos Nomor 20 Tahun 2019 tentang Penyaluran BPNT dan Pedoman Umum Program Sembako.
“Pendamping tidak melaksanakan tugasnya sesuai yang tercantum dalam Peraturan Menteri sosial nomor 20 tahun 2019 dan Pasal 38 Permensos no 20 Tahun 2019,”cetusnya.
Berdasarkan catatan tersebut Bupati memutuskan akan mengambil langkah perbaikan. Agar sesuai dengan Permensos dan Pedum dalam program sosial tersebut dengan mengevaluasi keberadaan seluruh e- Waroung dengan membuat Tim Evaluasi e-Waroung dan Tim Sosialisasi. Dengan upaya tersebut diharapkan e-Waroung, TKSK, dan pendamping PKH memahami tugas dan wewenangnya yang berpedoman pada aturan yang ada.
Menanggapi hal tersebut, Pimpinan Cabang BRI Selong, Arouf Syarifuddin menyebut, akan bertanggung jawab penuh dan menindaklanjuti e-Waroung yang menjalankan penyaluran dan pengadaan seperti yang tertera dalam Pedum.
“Kami berjanji akan mengumpulkan seluruh e-Waroung pada minggu ini untuk evaluasi dan juga akan memberhentikan e-Waroung tersebut jikatidak memenuhi standar setelah pemberian batas waktu,” tegas Arouf.
Batas waktu tindak lanjut perbaikan dan pertanggungjawaban hasil evaluasi Ombudsman terhitung 30 hari. Terhitung setelah 14 hari hasil investigasi ombudsman diberikan kepada Pemda.