28.5 C
Mataram
Minggu, 24 November 2024
BerandaBerita UtamaSatpol PP Lotim Tutup Pertashop Tak Berizin di Lahan Milik Pemda

Satpol PP Lotim Tutup Pertashop Tak Berizin di Lahan Milik Pemda

Lombok Timur (Inside Lombok) – Satpol PP Lombok Timur (Lotim) temukan adanya Pertashop atau SPBU mini yang tidak mempunyai Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Terlebih Pertashop tersebut didirikan di lahan aset milik Pemerintah Daerah (Pemda) Lotim.

Dalam pelaksanaan mencari izin IMB para pelaku usaha Pertashop tersebut, pihak Satpol PP Lotim mendatangi sejumlah titik. Kemudian menemukan satu lokasi pendirian yang tidak mempunyai izin dan terletak di atas lahan aset milik Pemda Lotim pada Kamis (03/06/2021) kemarin.

“Kita bantu menutup satu Pertashop yang tidak mempunyai izin IMB, dan lahan yang digunakan merupakan lahan aset pemda,” ucap Sunrianto, Kepala Bidang Penegakan Perundang-undangan Satpol PP Lotim, kepada Inside Lombok, Jumat (04/06/2021).

Untuk Pertashop yang tidak mempunyai IMB yang berada di lahan aset itu belum dilakukan tindakan tegas. Baik berupa penggusuran maupun lainnya. Hanya saja Pertashop tersebut ditutup untuk mencari langkah dan kebijakan lainnya yang lebih humanis.

“Mungkin akan ambil jalan tengah dan harus susun ulang seperti apa perjanjian baru dengan bagian aset BPKAD,” jelasnya.

Adapun Pertashop yang berada di wilayah Kotaraja, Kecamatan Sikur tersebut didirikan pada era bupati sebelumnya. Akan tetapi baru ditemukan sekarang. Sejumlah Pertashop lainnya tidak dilakukan penutupan dikarenakan izin pendiriannya sudah dilengkapi.

- Advertisement -

- Advertisement -

Berita Populer