27.5 C
Mataram
Minggu, 24 November 2024
BerandaBerita UtamaTete Batu Dipersiapkan Jadi Desa Ramah Perempuan dan Anak

Tete Batu Dipersiapkan Jadi Desa Ramah Perempuan dan Anak

Mataram (Inside Lombok) – Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) NTB menyiapkan Desa Tete Batu untuk ramah perempuan dan anak. Harapannya, tak ada lagi kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di desa ini.

”Jangan sampai ada lagi kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak. Malu kita kalau itu diketahui pelancong yang datang ke Tete Batu,” kata Kepala DP3AP2KB NTB Hj Husnanidiaty Nurdin, Rabu (29/9).

Desa Tete Batu diharapkan bisa menjadi desa ramah terhadap perempuan dan anak. Artinya, desa yang bisa mengintegrasikan perspektif gender dan anak, dalam tata kelola penyelenggaraan pemerintah desa. Perempuan dan anak juga terlibat untuk pembangunan desa dan pemberdayaan masyarakat.

Eny mengatakan, ukuran keberhasilan tersebut dilihat dari tidak adanya kekerasan terhadap anak dan perempuan. Termasuk tidak ada anak yang menikah di bawah umur 19 tahun.

Diseminasi program ini dilakukan DP3AP2KB tidak saja di Tete Batu. Tapi di desa penyangga lain, yakni Tete Batu Selatan, Loyok, Gelora, Kotaraja, Jeruk Manis, dan Kembang Kuning.

”Komitmen ini juga sebagai upaya untuk mewujudkan Tete Batu menjadi desa wisata kelas dunia,” ujarnya.

Dalam sosialisasi kemarin, Eny sekaligus mengkritisi awik-awik Desa Tete Batu. Yang dinilai sudah tidak relevan dengan perkembangan zaman. Salah satunya mengenai anak yang tidak boleh pulang di atas pukul 21.00 Wita.

Menurutnya, di era kiwari pola kehidupan sosial masyarakat tidak lagi kaku dan kuno. Mobilitas masyarakat sudah cukup tinggi. Bahkan anak-anak sekolah dituntut belajar hingga malam. ”Jangan karena mereka belajar terus pulang malam, anak dipaksa menikah dengan alasan melanggar awik-awik. Mereka kan belajar, bukan melakukan hal negatif,” tegas Eny.

Kepala Dinas P3AKB Lombok Timur H Ahmat mengatakan, pihaknya terus berupaya mengimplementasikan program pencegahan perkawinan anak. Melalui Perbup Nomor 41 Tahun 2020 tentang Pencegahan Pernikahan Anak.

”Sudah masuk dalam RPJMD juga. Perbup ini juga didukung dengan perdes serupa di 254 desa di Lotim,” kata Ahmat.

Ia menyebut, Dinas P3AKB terus berkoordinasi dengan Pengadilan Agama Lotim. Agar tidak mudah mengabulkan dispensasi pernikahan tanpa dasar dan alasan yang tidak bisa dipertanggungjawabkan.

- Advertisement -

- Advertisement -

Berita Populer