Tiga warga Kecamatan Jonggat Kabupaten Lombok Tengah insial M (37), S (28) dan W (18) diringkus Polres Lombok Tangah, Jumat (17/12/2021). Mereka diamankan terkait tindak pidana narkotika jenis sabu. “Ketiganya ditangkap sekitar pukul 03:30 WITA,” kata Kasat Narkoba Polres Lombok Tengah, IPTU Hizkia Siagian, Minggu (19/12/2021).
Barang bukti yang diamankan dari ketiga pelaku adalah 6 poket plastik klip transparan yang berisikan kristal bening yang diduga sabu seberat 4 gram, 1 buah HP Nokia warna hitam,1 buah HP MI warna putih silver dan 1 buah HP MI warna putih. Penangkapan ketiganya berawal dari informasi masyarakat bahwa di rumah pelaku M sering terjadi transaksi jual beli narkotika jenis sabu.
Dari informasi masyarakat pelaku inisial W dan S merupakan rekan sekaligus anak buah M yang sering melakukan transaksi jual beli sabu ketika ada pembeli. “Kemudian kami mendalami informasi dari masyarakat tersebut untuk mengetahui keberadaan pelaku, dan didapat informasi terduga berada di rumahnnya bersama kedua terduga lainnya,” ujarnya.
Atas hal itu, tim Opsnal Satresnarkoba Polres Lombok Tengah bersama Polsek Jonggat mendatangi rumah pelaku dan dilakukan penangkapan terhadap ketiganya. Pelaku inisial S sempat membuang barang bukti sabu di selokan air, tapi barang bukti tersebut tersangkut di dinding selokan. “Kemudian dengan disaksikan oleh saksi umum selaku Kadus setempat dan menunjukan surat perintah tugas kepada saksi dan ketiga terduga dilakukan penggeladahan badan dan rumah terduga,” imbuhnya.
Dari hasil interogasi awal diketahui barang bukti sabu yang didapat merupakan sabu yang dibeli oleh pelaku W dengan menggunakan uang milik M. Selanjutnya W menitipkan sabu tersebut kepada S. Atas hal ini, tim membawa ketiganya beserta barang bukti ke Polres Lombok Tengah untuk dilakukan proses lebih lanjut.