31.5 C
Mataram
Minggu, 24 November 2024
BerandaKriminalCuri Barang Milik Mahasiswa KKN, Dua Residivis Dibekuk Polisi di Desa Kuranji

Curi Barang Milik Mahasiswa KKN, Dua Residivis Dibekuk Polisi di Desa Kuranji

Lombok Barat (Inside Lombok) – Dua orang residivis pencurian inisial SA (42) dan SU (34) dibekuk polisi setelah kembali berulah. Keduanya kedapatan mencuri dompet dan telepon genggam milik para mahasiswa yang sedang KKN di Posko Dusun Sengkongo, Desa Kuranji.

Kasat Reskrim Polres Lobar, Iptu I Made Dharma YP menuturkan kasus tersebut terungkap saat dua orang saksi inisial MM (22) dan PA (22) yang sedang menjalankan KKN di Desa Kuranji mendapati dua pria di posko KKN mereka, Minggu (2/1) lalu, sekitar pukul 04.30 Wita.

Awalnya, mereka mengira kedua orang tersebut adalah teman laki-laki yang satu kelompok dengan mereka. Namun setelah diperiksa, ternyata teman laki-laki mereka masih tertidur pulas.

“Tiba-tiba ada laki-laki yang tidak dikenal sedang membungkuk, dan satu di antara mereka tangannya mengambil dompet,” beber Dharma, Senin (14/2).

Sontak, PA langsung membangunkan teman-temannya dan menceritakan hal itu. Sehingga mereka langsung mengecek barang mereka masing-masing.

“Benar saja, setelah dicek, ternyata dompet milik PA dan tiga HP milik para mahasiswa lainnya sudah tidak ada (hilang),” ungkapnya. Dharma menyebut, para pelaku diperkirakan masuk dengan memanjat pagar keliling rumah yang menjadi posko KKN tersebut.

“Pelaku bisa leluasa masuk karena pintu kamar saat itu tidak terkunci,” imbuh dia. Akibat kejadian itu, korban diperkirakan mengalami kerugian mencapai Rp 6,5 juta.

Mendapati laporan tersebut, petugas langsung melakukan serangkaian penyelidikan, hingga mengetahui bahwa HP hasil curian itu dikuasai oleh SA. Kemudian setelah beberapa waktu melakukan pengintaian, SA berhasil diamankan di rumahnya di Desa Kuranji.

“Saat diinterogasi, SA mengaku mendapatkan HP itu dari SU. Tim langsung mencari tahu keberadaan SU dan melakukan penangkapan,” tutur Dharma.

SU pun mengakui perbuatannya dan saat diamankan tanpa melakukan perlawanan. Kini, kedua pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara. (yud)

- Advertisement -

- Advertisement -

Berita Populer