25.5 C
Mataram
Minggu, 24 November 2024
BerandaBerita UtamaPJU di Kawasan Wisata Senggigi Ditargetkan Menyala Dua Pekan Lagi

PJU di Kawasan Wisata Senggigi Ditargetkan Menyala Dua Pekan Lagi

Lombok Barat (Inside Lombok) – Lampu Penerangan Jalan Umum (PJU) di lima titik kawasan wisata Senggigi, ditargetkan segera menyala dalam dua pekan. Sebelum perhelatan MotoGP di Mandalika pada Maret mendatang.

Stakeholder terkait, antara lain Dinas Pariwisata (Dispar), Dinas Perumahan dan Pemukiman (Perkim), bersama dengan inspektorat dan pihak kontraktor sudah turun melakukan pengecekan dan identifikasi. Antara lain di lima titik, mulai dari makam Batulayar, Batu Bolong, Alberto, Sheraton, hingga Pasific.

“Setelah mengetahui kerusakannya, lima titik ini akan kita perbaiki. Insyaallah dua minggu secepatnya PJU ini akan menyala,” ujar Kadispar Lobar, H. M. Fajar Taufik, Senin (14/02/2022).

Terkait biaya perbaikan PJU di beberapa titik proyek penataan kawasan wisata Senggigi pada tahun 2020 lalu itu, kata dia, nantinya akan ditanggung oleh para kontraktor terkait. Mengingat, proyek itu masih menjadi tanggung jawab mereka karena masih dalam masa pemeliharaan.

Di lokasi yang sama, Kepala Inspektorat Lobar, Hademan menegaskan hal serupa. Supaya para kontraktor terkait bisa secepatnya menyelesaikan tanggung jawab mereka. “Kita cek lapangan dulu, terus nanti didiskusikan. Kita mau kerja cepat dan tepat,” tegasnya.

Sementara itu, Kadis Perkim Lobar, H. Baharudin Basya menyebut persoalan PJU itu bisa diatasi dalam waktu dua minggu, jika tidak ditemukan kendala yang berarti. Namun, dari hasil identifikasi yang sudah dilakukan, ditemukan kerusakan pada kabel lampu yang putus, hingga panel listrik yang hilang.

“Setelah kita mengecek persoalannya, termasuk kebutuhan listriknya berapa. Setelah itu baru kami akan menyasar dari mana dan di mana sumber jaringannya,” jelasnya. Dari hasil identifikasi itu diakui perlu diusulkan pembuatan jaringan baru. Lantaran setelah dicek, sistem jaringan listrik PJU saat ini tidak aman. Sehingga berpotensi untuk diputus oleh pihak PLN. (yud)

- Advertisement -

- Advertisement -

Berita Populer