Lombok Timur (Inside Lombok) – Dua warga Desa Labuhan Lombok, Kecamatan Pringgabaya, Kabupaten Lombok Timur (Lotim) inisial HA (34) dan P (32) digerebek oleh Satres Narkoba Polres Lotim, Selasa (02/08) sekitar pukul 00.15 Wita. Keduanya diduga mengonsumsi narkotika jenis sabu.
Penggerebekan terhadap kedua terduga pelaku tersebut dilakukan berdasarkan informasi dari masyarakat setempat, sehingga Tim Buser Satres Narkoba Polres Lotim melakukan penyidikan ke TKP yakni tepatnya di kediaman milik terduga HA.
“Mendapati laporan itu kita langsung lakukan penyidikan ke rumah HA,” ujar Kasat Narkoba Polres Lotim, IPTU I Gusti Ngurah Bagus Suputra kepada awak media saat Konferensi Pers, Rabu (03/08).
Buser kemudian melakukan penggerebekan terhadap rumah HA dan melakukan penggeledahan. Alhasil tidak ada barang mencurigakan yang ditemukan di TKP hanya ditemukan uang dalam dompet senilai Rp150 ribu yang diduga hasil penjualan narkotika jenis Sabu.
“Kita lakukan penggeledahan terhadap terduga pelaku dan rumahnya,” tuturnya.
Tak ada barang mencurigakan di kediaman HA. Tim Buser Satres Narkoba Polres Lotim kemudian menggeledah rumah atau tempat tertutup lainnya dan menemukan barang bukti berupa dua bungkus plastik klip berisi kristal bening jenis Sabu yang diakui kepemilikan oleh kedua terduga pelaku.
“Kedua terduga pelaku mengakui bahwa barang itu miliknya dan kita langsung amankan ke Polres Lotim beserta barang buktinya (BB) untuk penyelidikan lebih lanjut,” pungkasnya. (den)