Lombok Tengah (Inside Lombok) – Seorang laki-laki inisial R (30) diringkus Tim Cobra Sat Resnarkoba Polres Lombok Tengah. Ia kedapatan memiliki narkotika jenis sabu-sabu di rumahnya di Kecamatan Praya, Lombok Tengah.
Kasat Narkoba Polres Lombok Tengah, IPTU Hizkia Siagian mengatakan R ditangkap sekitar pukul 23.40 wita, Senin (1/8). Penangkapan berawal dari informasi masyarakat atas kegiatan terduga pelaku.
Dari informasi itu tim melakukan penyelidikan. Tidak butuh waktu lama tim meringkus terduga pelaku dan menyita barang bukti, setelah melakukan penggeledahan di rumah R.
“Berdasarkan informasi itu, tim kami langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan dan mengamankan terduga pelaku,” kata Hizkia.
Hasil penggeledahan itu, tim berhasil mengamankan barang bukti berupa empat paket sabu yang dikemas dalam plastik klip warna bening, dengan berat 1,50 gram. Serta barang bukti lainnya, seperti satu sekop terbuat dari pipet yang sudah dipotong, satu paket alat hisap sabu (bong) dan empat unit alat komunikasi, dua buah dompet beserta uang tunai sejumlah Rp1.420.000.
Saat ini, terduga pelaku dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Lombok Tengah. (fhr)