31.5 C
Mataram
Minggu, 24 November 2024
BerandaBerita UtamaTerciduk Palsukan STNK, WP Diamankan Polisi

Terciduk Palsukan STNK, WP Diamankan Polisi

Mataram (Inside Lombok) – Seorang pria inisial WP (58) terpaksa berurusan dengan polisi. Ia kedapatan melakukan pemalsuan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) setelah pihak kepolisian menjaring seorang pengemudi dalam operasi yang dilakukan Polresta Mataram di seputaran wilayah Cakranegara.

“Saat itu melintas sebuah mobil Jenis Daihatsu Terios. Ketika diperiksa STNK ternyata berbeda dengan data yang terdapat pada aplikasi e-tilang. Maka atas hal ini mobil beserta sopir diamankan untuk melakukan kroscek lebih lanjut,” jelas Kasat Reskrim Polresta Mataram Kompol Kadek Adi Budi Astawa.

Diterangkan, hasil pengecekan data kendaraan yang diamankan memang tidak sesuai dengan data yang tercantum di dalam STNK. Kemudian pihak kepolisian melakukan interogasi pada pengemudi, yang kemudian mengaku mobil yang dikendarainya didapatkan dari WP dengan cara digadai.

Atas keterangan tersebut, Tim Opsnal mengamankan WP yang merupakan warga Kelurahan Mandalika, Kecamatan Sandubaya, Kota Mataram untuk bertanggung jawab atas apa yang telah dilakukannya.

“WP akhirnya diamankan Tim Puma Polresta Mataram. Dari pemeriksaan sementara mengakui telah memalsukan data dalam STNK tersebut,” jelas Astawa.

Dari hasil pemeriksaan, blangko STNK yang digunakan WP memang asli dan peruntukannya untuk kendaraan roda dua. Namun data di dalam STNK tersebut palsu dan dipergunakan oleh terduga untuk kendaraan roda empat.

Berdasarkan informasi, WP sudah beberapa kali berkasus dan diproses di polisi. Kasus pertama terkait fidusia, kedua kasus KDRT, dan yang ketiga pemalsuan surat kendaraan seperti yang sedang diproses saat ini.

“Terduga WP mengakui perbuatannya, ia mengatakan sudah ketiga kali ini berurusan dengan pihak berwajib,” ungkap Astawa. Di sisi lain, saat ini pihaknya tengah melakukan pengembangan dari mana WP mendapat blangko STNK asli tersebut.

“Kami butuh waktu, untuk melakukan penyelidikan ini,” jelasnya. Terkait tindakannya, WP disangkakan melanggar pasal 263 KUHP dan ancaman 6 tahun penjara. (r)

- Advertisement -

- Advertisement -

Berita Populer