32.5 C
Mataram
Rabu, 23 Oktober 2024
BerandaBerita UtamaKonten Situs Daring OPD di NTB Kurang “Update”

Konten Situs Daring OPD di NTB Kurang “Update”

Mataram (Inside Lombok) – Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik (Diskominfotik) Nusa Tenggara Barat (NTB) mengadakan evaluasi terkait konten pada situs dalam jaringan (daring) milik Organisasi Perangkat Darah (OPD) di jajaran Pemerintah Provinsi (Pemprov) NTB. Hasil evaluasi itu menunjukkan 70% isi situs daring OPD tersebut masih jarang sekali diperbarui isinya alias kurang update.

“Dari 44 website OPD, 2 Website dalam keadaan suspens (mati, Red) yakni situs web (daring, Red) Dinas ESDM dan Dinas Pariwisata NTB, dan hanya 12 website yang menyajikan informasi terkini,” ujar Kepala Balai ITE Diskominfotik NTB, M. Ilham, Rabu (07/04/2019) seperti dikutip dari pernyataan resminya yang diterima Inside Lombok.

Ilham menyebutkan bahwa kebanyakan dari OPD jajaran Pemprov NTB itu disebut memang jarang sekali mengisi situs daring mereka dengan informasi terbaru. Sehingga informasi tentang program dan kegiatan yang dilaksanakan prangkat daerah belum bisa terpublikasi dengan baik ke masyarakat.

Hal itu dianggap menyalahi visi Pemprov NTB saat ini dalam hal memberikan keterbukaan informasi dan akuntabilitas tata kelola birokrasi. Dua hal ini menjadi instrumen penting bagi terwujudnya NTB yang tertata rapi, aman dan nyaman bagi masyarakatnya.

- Advertisement -

Ilham sendiri telah meminta kepada Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) di setiap OPD untuk segera meperbarui konten di situs daring masing-masing sekaligus melengkapi seluruh instrument informasi publik yang wajib disediakan setiap OPD.

Senada dengan itu Plt Kepala Diskominfotik NTB, I Gede Putu Aryadi, menerangkan bahwa keterbukaan informasi telah masuk ke dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) NTB tahun 2019-2023 yang menuntut NTB informatif, dialogis, dinamis, terkoneksi dan terintegari. Karena itu, mengisi situs daring resmi setiap OPD dengan informasi terbaru adalah bentuk dukungan setiap OPD untuk menyukseskan RPJMD NTB sendiri.

“Badan publik informatif tercermin dari kemudahan masyarakatnya dan semua tamu yang berkunjung untuk mendapatkan informasi tentang apa saja mengenai NTB. Sehingga mereka dengan mudah dapat melaksanakan aktivitas dan bisnis termasuk berpartisipasi dalam menyukseskan program-program NTB Gemilang,” tegas Aryadi.

Untuk meraih predikat NTB Informatif itu maka semua OPD dituntut wajib memiliki sistem informasi yang mudah diakses masyarakat sebagai media pelayanan informasi publik. Salah satu instrumennya adalah dengan mempunyai situs daring.

Hal itu sesuai dengan bunyi Pasal 7 Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik yang menegaskan bahwa Badan Publik wajib menyediakan Informasi publik yang akurat, benar, dan tidak menyesatkan. Selain itu setiap situs daring wilik Badan Publik itu harus menyajikan seluruh konten informasi publik yang dikuasai oleh OPD atau menjadi tugas dan fungsi badan publik yang bersangkutan.

“Konten informasi yang disajikan haruslah selalu di update, dilengkapi dengan penyediaan ruang layanan dan dokumentasinya,” pungkas Aryadi.

- Advertisement -

Berita Populer